Berita Situbondo

Hunus Celurit ke Polisi Demi Bela Anak Yang Terlibat Narkoba, Warga Situbondo Terancam 10 Tahun

Menurutnya, pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
ilustrasi tribunnews
ILUSTRASI BORGOL 


SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Penangkapan DF (20), seorang pengedar narkoba di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo beberapa hari lalu berbuntut panjang. Ayah dari tersangka yaitu D terseret bahkan terancam dipenjara 10 tahun karena membela anaknya saat digerebek polisi.

Dan sang ayah nekat, karena ia sampai menghunus senjata tajam jenis celurit ke arah polisi yang hendak menangkap DF. Akibat perbuatanya, pria berusia 46 tahun ini dijerat Undang-Undang Darurat dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Evandi Romi Meilan mengatakan, setelah mendapat pelimpahan dari anggota Sat Reskoba, penyidik Satreskrim langsung melakukan pemeriksaan terhadap terduga pengancaman anggota polisi itu. "Setelah ditetapkan, tersangka D langsung kita tahan," tegas Romi, Kamis (26/9/2024).

Menurutnya, pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," katanya.

Diberitakan sebelumnya, tim Satreskoba Polres Situbondo berhasil menangkap pengedar obat keras berbahaya jenis pil trek di jalan raya Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.

Pengedar berinisial DY (19), warga Kelurahan Patokan ini dibekuk polisi saat akan bertransaksi okerbaya tersebut. Dari penangkapan DY, polisi berhasil mengidentifikasi asal usul pil tersebut. Sehingga polisi langsung bergerak ke rumah DF di Desa Kilensari.

Sayangnya setibanya di rumah pemasok pil trek itu, polisi mendapat perlawanan dari keluarganya. Bahkan keluarga  DF mengancam polisi dengan sebilah celurit.

Meski sempat dihalangi dan diancam,   Satreskoba dibantu Satreskrim Polres Situbondo akhirnya berhasil mengamankan DF di rumahnya. Tak hanya itu,  dari tangan kedua terduga pengedar okerbaya itu polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 100 pil trek.

Selanjutnya, kedua pemuda dan keluarga yang mengancam polisi dengan senjata tajam diamankan ke Polres Situbondo, guna menjalani pemeriksaan. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved