Berita Situbondo
Hunus Celurit ke Polisi Demi Bela Anak Yang Terlibat Narkoba, Warga Situbondo Terancam 10 Tahun
Menurutnya, pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Penangkapan DF (20), seorang pengedar narkoba di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo beberapa hari lalu berbuntut panjang. Ayah dari tersangka yaitu D terseret bahkan terancam dipenjara 10 tahun karena membela anaknya saat digerebek polisi.
Dan sang ayah nekat, karena ia sampai menghunus senjata tajam jenis celurit ke arah polisi yang hendak menangkap DF. Akibat perbuatanya, pria berusia 46 tahun ini dijerat Undang-Undang Darurat dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Evandi Romi Meilan mengatakan, setelah mendapat pelimpahan dari anggota Sat Reskoba, penyidik Satreskrim langsung melakukan pemeriksaan terhadap terduga pengancaman anggota polisi itu. "Setelah ditetapkan, tersangka D langsung kita tahan," tegas Romi, Kamis (26/9/2024).
Menurutnya, pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," katanya.
Diberitakan sebelumnya, tim Satreskoba Polres Situbondo berhasil menangkap pengedar obat keras berbahaya jenis pil trek di jalan raya Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
Pengedar berinisial DY (19), warga Kelurahan Patokan ini dibekuk polisi saat akan bertransaksi okerbaya tersebut. Dari penangkapan DY, polisi berhasil mengidentifikasi asal usul pil tersebut. Sehingga polisi langsung bergerak ke rumah DF di Desa Kilensari.
Sayangnya setibanya di rumah pemasok pil trek itu, polisi mendapat perlawanan dari keluarganya. Bahkan keluarga DF mengancam polisi dengan sebilah celurit.
Meski sempat dihalangi dan diancam, Satreskoba dibantu Satreskrim Polres Situbondo akhirnya berhasil mengamankan DF di rumahnya. Tak hanya itu, dari tangan kedua terduga pengedar okerbaya itu polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 100 pil trek.
Selanjutnya, kedua pemuda dan keluarga yang mengancam polisi dengan senjata tajam diamankan ke Polres Situbondo, guna menjalani pemeriksaan. ****
Satreskoba Polres Situbondo
polisi diancam celurit
bela pengedar narkoba
pengancam polisi diancam 10 tahun
Situbondo
Geram Jalan Desa Dibiarkan Rusak 10 Tahun, Tokoh Masyarakat Mengadu ke DPRD Situbondo |
![]() |
---|
Kualitas Padi Variets BK Tidak Bagus, DPRD Situbondo Minta Anggaran Pembibitan Rp 1,2 Miliar Dihapus |
![]() |
---|
Segarnya Air Sumur Bor Bantuan Kodim 0823 Situbondo, Petani Bisa Tanam Sayur Penuhi Makanan Bergizi |
![]() |
---|
KRONOLOGI Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Pantura Situbondo, Dua Pengendara Motor Luka Luka |
![]() |
---|
Hujan Deras dan Angin Kencang, Dapur Rumah Warga Desa Juglangan Situbondo Ini Ambruk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.