Berita Lumajang

Ghufron Dijegal Jadi Anggota DPR RI Meski Menang di Pileg, Warga Lumajang Kritik Integritas KPU RI

Dalam aksi, Kamis (26/9/2024), massa pendukung Ghufron, caleg terpilih dari Dapil Jember-Lumajang, juga membakar ban

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Deddy Humana
surya/erwin wicaksono (erwin)
Massa pendukung anggota DPR RI terpilih, Ahmad Ghufron Sirodj membakar ban saat aksi protes di KPU Kabupaten Lumajang, Kamis (26/9/2024). 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Keputusan KPU Pusat membatalkan pelantikan anggota DPR RI terpilih, Ahmad Ghufron Sirodj hasil Pileg 2024, juga menuai protes di Lumajang. Sebelumnya aksi massa juga terjadi di Jember, untuk mendesak KPU agar mencabut keputusan KPU itu.

Dalam aksi, Kamis (26/9/2024), massa pendukung dan simpatisan  Ghufron, caleg terpilih dari Dapil Jember-Lumajang, juga membakar ban, serta berorasi menuntut KPU RI mencabut keputusan tentang pembatalan pelantikan sebagai anggota DPR RI.

Massa meragukan integritas KPU sebagai lembaga yang seharusnya tetap melantik caleg legislatif terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. 

Korlap aksi, Saiful Anwar menegaskan, KPU harus segera bersikap dan tetap melakukan pelantikan. Jika tidak, Anwar menyebut pendukung akan melakukan aksi dengan jumlah massa lebih banyak.

"Kita pendukung memilih secara langsung lora (Ra) Ghufron. Dan sekarang KPU membatalkannya, ini sepihak. KPU hanya memenuhi birahi politiknya," ujar Anwar ketika dikonfirmasi.

Anwar menambakan, benang merah polemik ini bermula ketika Ghufron tiba-tiba dipecat dari PKB. Massa pendukung mempertanyakan keputusan tersebut yang disebut tanpa dasar.

Ghufron yang mendapat 88.000 suara sah, kemudian digantikan oleh Khozin yang hanya mendapatkan 53.548 suara.  Massa menyebut Ghufron seharusnya sebagai peraih suara terbanyak dilantik sebagai anggota DPR RI pada 1 Oktober 2024 mendatang.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Lumajang, Henariza Febriadmaja menegaskan telah menampung aspirasi massa dan segera menyampaikannya ke KPU RI.

"Karena ini ranah KPU RI, kami sampaikan aspirasi saudara-saudara yang sudah datang ke KPU Lumajang hari ini. Segera kami sampaikan, nanti updatenya kami akan sampaikan pula ke saudara-saudara," jelas Henariza.

Selain Ghufron, nasib serupa dialami mantan Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf yang mendadak dijegal dengan keputusan KPU sehingga tidak bisa dilantik menjadi anggota DPR RI. Dan Gus Irsyad yang meraih 90.000 suara di Pasuruan, juga merupakan kader PKB. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved