Pilkada Mojokerto 2024
Pertarungan 2 Petahana di Pilkada Mojokerto Dimulai, KPU Bagi Zona Kampanye Barat dan Timur
Afnan Hidayat menyatakan dua paslon itu telah memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Mojokerto 2024.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Persaingan di Pilkada Mojokerto 2024 diperkirakan menarik dan seru. Itu karena dari dua pasangan calon kepala daerah (cakada) yang ditetapkan KPU Mojokerto, Minggu (22/9/2024), sama-sama merupakan petahana yang sudah paham seluk-beluk pemerintahan daerah sebelumnya.
Dua paslon calon bupati-calon wakil bupati (cabup-cawabup) itu masing-masing adalah Muhammad Al Barra-Muhammad Rizal Octavian (Mubarok) dan Ikfina Fahmawati-Sa'Dulloh Syarofi (Idola). Ikfina-Gus Barra merupakan petahana Bupati-Wakil Bupati Mojokerto dan sekarang pecah kongsi untuk maju di Pilkada.
Kedua paslon tersebut kini secara resmi ditetapkan sebagai cabup-cawabup, melalui rapat pleno tertutup yang dihadiri lima komisioner KPU Mojokerto.
Ketua KPU Mojokerto, Afnan Hidayat menyatakan dua paslon itu telah memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Mojokerto 2024.
Calon pertama tercatat bernama Dr H Muhammad Al-Barra, Lc, MHum dan dr Muhammad Rizal Octavian, yang diusung partai NasDem, PAN, Gerindra, PPP, Demokrat, Perindo.
Calon kedua adalah, dr Ikfina Fahmawati MSi dan Sa'Dulloh Syarofi SE MM yang diusung partai PKB, PKS, Golkar dan PDIP.
"Penetapan bakal calon, menjadi calon bupati dan wakil bupati Mojokerto. Sesuai Keputusan KPU Kabupaten Mojokerto Nomor 1404 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Mojokerto," kata Afnan.
Menurutnya, seluruh berkas persyaratan dari kedua paslon telah terpenuhi, termasuk surat izin cuti dari kepala daerah yang kembali berlaga di Pilkada Mojokerto.
Terlebih kedua paslon adalah petahana atau incumbent yakni, Ikfina Fahmawati sebagai Bupati Mojokerto dan Muhammad Al Barra menjabat Wakil Bupati Mojokerto periode 2021- 2024. "Surat cuti untuk kedua paslon sudah kita terima, dimulai tanggal 25 September dan sudah mendapat izin dari Kemendagri," ucap Afnan.
Tahapan selanjutnya, KPU akan melaksanakan pengundian nomor urut bagi paslon Cabup- Cawabup kontestan Pilkada Mojokerto 2024. Nantinya kedua paslon akan melakukan tahapan kampanye selama 60 hari, yang dimulai 25 September hingga 23 November.
"Jadi tanggal 24 September, kita melakukan deklarasi kampanye damai di gedung Pemilu KPU Kabupaten Mojokerto,"
Sedangkan untuk kampanye nanti, KPU telah menetapkan dua zona yakni, zona Barat dan zona Timur dengan masing-masing sembilan kecamatan dari total 18 kecamatan di Kabupaten Mojokerto.
Penentuan jadwal dan zona kampanye maupun alat peraga kampanye (APK) bagi kedua paslon kontestan Pilkada Mojokerto, merujuk PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Komisioner KPU Mojokerto, Muslim Bukhori mengatakan hasil rakor bersama instansi terkait meliputi timses paslon, bawaslu dan TNI/Polri akhirnya menyepakati penerapan zona kampanye tersebut.
"Sesuai kesepakatan yang berkaitan dengan zona kampanye. Yang mana Mojokerto kita bagi menjadi dua, yaitu zona Barat dan zona Timur," jelas Muslim.
Menurutnya, zona Barat meliputi kecamatan di lor kali (Utara sungai) yang meliputi empat kecamatan dan ditambah empat kecamatan di wilayah terdekat.
"Karena ada dua paslon, jadi kita bagi dua zona dengan total 18 kecamatan di Kabupaten Mojokerto. Zona barat 9 kecamatan dan zona timur 9 kecamatan. Disepakati untuk pergantian (jadwal kampanye), adalah setiap dua hari sekali," kata Muslim.
Ia mengungkapkan paslon bebas memilih dari 9 kecamatan mana yang akan dijadikan tempat untuk kampanye, asalkan tetap berada di dalam satu zona.
"Jadi paslon dua hari di zona Barat atau dan zona Timur. Semisal paslon 01 di zona Barat dan 02 di zona Timur, nanti bergantian setiap 2 hari dan selama 60 hari masa kampanye. Paslon bebas berkampanye di kecamatan mana, yang penting berada di zonanya," bebernya.
Terpenting, dikatakan mantan Ketua KPU Mojokerto ini, timses paslon maupun parpol koalisi harus membuat surat pemberitahuan kampanye ke pihak Kepolisian dengan tembusan ke Bawaslu dan KPU.
KPU juga mengantisipasi apabila kedua paslon melakukan kampanye di suatu wilayah, dengan zona yang jaraknya sangat berdekatan sehingga berpotensi massa dari kedua kubu bertemu.
"Ada aparat kepolisian yang menjaga, karena itu diimbau dan memang agar membuat surat pemberitahuan kampanye dari Polres (STPPK). Nantinya digeser atau tidak lokasi kampanye agar tidak berdekatan," pungkasnya. ****
Zona Barat
1. Kecamatan Dawarblandong
2. Kecamatan Kemlagi
3. Kecamatan Jetis
4. Kecamatan Gedeg
5. Kecamatan Sooko
6. Kecamatan Trowulan
7. Kecamatan Puri
8. Kecamatan Mojoanyar
9. Kecamatan Bangsal
Zona Timur
10. Kecamatan Jatirejo
11. Kecamatan Dlanggu
12. Kecamatan Gondang
13. Kecamatan Kutorejo
14. Kecamatan Mojosari
15. Kecamatan Pacet
16. Kecamatan Trawas
17. Kecamatan Pungging
18. Kecamatan Ngoro
Pilkada Mojokerto 2024
KPU Mojokerto
Muhammad Albarra-Muhammad Rizal (Mubarok)
Ikfina-Gus Dollah (Idola)
penetapan calon
Mojokerto
pecah kongsi
Profil Muhammad Albarraa Bupati Mojokerto Terpilih 2024, Harta Kekayaan Capai Rp 60 Miliar |
![]() |
---|
Ikfina Fahmawati Jalan Kaki Nyoblos di TPS 01 Tampungrejo Kabupaten Mojokerto |
![]() |
---|
Kampanye Pilkada Selesai, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati Ajak Jaga Kondusifitas Pesta Demokrasi |
![]() |
---|
Warga Terkesima Berjumpa Ikfina Fahmawati di SPBU Dlanggu, Idola Kampanyekan Politik Santun |
![]() |
---|
Ikfina Fahmawati Ajak Warga Sukseskan dan Jaga Pilkada Mojokerto & Pilgub Jatim 2024 Tetap Kondusif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.