Berita Entertainment
Ingat Joddy yang Sebabkan Kecelakaan Maut Vanessa Angel? Sudah Bebas Bersyarat, Malah Tuai Kritik
Ingat Joddy, sopir yang menyebabkan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, meregang nyawa akibat kecelakaan maut di Tol Jombang, pada 4 November 2021?
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Ingat Tubagus Joddy, sopir yang menyebabkan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah, meregang nyawa akibat kecelakaan maut di Tol Jombang, pada 4 November 2021 lalu?
Tubagus Joddy sudah sejak 10 September 2024.
Ia bebas bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan nomor PAS-1829.PK.05.09 Tahun 2024 yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut Kepala Lapas Jombang M Ulin Nuha, Tubagus Joddy berkelakuan baik selama dalam masa menjalani hukuman pidana, dan menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif.
Ulin menjelaskan bahwa selama ditahan, Tubagus Joddy aktif dalam kegiatan kerohanian.
"Aktif sekali di masjid lapas dan dia dengan sungguh-sungguh menyesali perbuatannya," katanya, dikutip dari Kompas.com.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono menambahkan, pemberian hak PB sudah sesuai dengan aturan yang berlaku tentang pemberian hak bersyarat bagi warga binaan.
Selanjutnya, Tubagus Joddy akan berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Bogor serta Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor hingga akhir masa hukumannya, yang seharusnya berakhir pada 15 Januari 2026.
"Tindak lanjut atas PB, yang bersangkutan akan diawasi secara ketat oleh pihak terkait untuk memastikan kepatuhan selama masa pembebasan bersyaratnya," tambahnya.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jombang pada 11 April 2022, TMJP dinyatakan bersalah melanggar Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000 subsider dua bulan kurungan, yang telah dibayarnya.
Setelah menjalani masa tahanan sejak 11 November 2021, serta menerima total remisi 10 bulan, TMJP mulai memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
TMJP telah mendapatkan pengurangan masa hukuman berkat remisi yang diperolehnya, sehingga masa 2/3 pidananya jatuh pada 9 Mei 2024.
Namun, ia dapat keluar lebih awal dengan status pembebasan bersyarat pada bulan September ini.
Kunjungi Makam Vanessa dan Bibi
Vanessa Angel
Tubagus Joddy
Bibi Andriansyah
Tol Jombang
Vanessa Angel meninggal
Doddy Sudrajat
sopir Vanessa Angel
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Dilaporkan Ahmad Dhani ke Polisi, Lita Gading Santai: Sebaiknya Introspeksi |
![]() |
---|
Pantas Enteng Beli Mobil Seharga Rp 6 Miliar untuk Maia Estianty, Ini Sumber Kekayaan Irwan Mussry |
![]() |
---|
Hubungan Ahmad Dhani dan Maia Estianty Tak Akur, Putra Mereka Al, El, Dul Kompak Ogah Ikut Campur |
![]() |
---|
Duduk Perkara Kiesha Anak Pasha Ungu Diduga Ditampar Aktor Dimas Anggara, Dipicu Adegan Syuting |
![]() |
---|
Penyanyi Ayu Ting Ting Terbaring Lemas di Rumah Sakit Usai Kejutan Ulang Tahun, Ibunda: Gak Tega |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.