Pembunuhan Vina Cirebon
3 Aksi Kontroversial Jaksa Jati Pahlevi di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Sampai Ditantang Ahli
Novriantino Jati Pahlevi merupakan jaksa yang sering jadi sorotan di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon. Inilah aksi kontroversialnya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Novriantino Jati Pahlevi merupakan jaksa yang sering jadi sorotan di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.
Jaksa Jati Pahlevi diketahui melakukan beberapa aksi kontroversial yang menuai sorotan publik.
Mulai dari berdebat sengit dengan kuasa hukum, hingga menantang penonton.
Ia bahkan ditantang balik oleh ahli.
Baca juga: Jaksa Jati Pahlevi Berdiri Tantang Penonton Sidang PK Terpidana Kasus Vina: Kalau Marah, Ayo Dimana!
Dirangkum SURYA.co.id, berikut sejumlah aksi kontroversia Jaksa Jati Pahlevi.
- Debat Kuasa Hukum
Jaksa Novriantino Jati Pahlevi lagi-lagi bikin heboh sidnag Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.
Dalam sidang hari ini, Rabu (18/9/2024), Jaksa Jati Pahlevi berdebat sengit dengan tim kuasa hukum terpidana.
Bahkan, saking sengitnya perdebatan mereka, hakim sampai mengancam sidang akan diskors jika tak bisa tenang.
Perdebatan dipicu pertanyaan jaksa Novrianto Jati Pahlevi kepada saksi Renaldi apakah saat dirinya mengikuti sidang di 2017 silam pernah diancam atau dipukul oleh jaksa dan hakim.
"Saudara saksi pernah dihadirkan untuk memberi keterangan terhadap Hadi Cs?" tanya jaksa Novrianto kepada Renaldi, melansir dari tayangan NusantaraTV program LIVE Breaking News.
"Pernah," jawab Renaldi yang merupakan adik kandung dari terpidana Eka Sandi.
Baca juga: Jaksa Jati Pahlevi Berdiri Tantang Penonton Sidang PK Terpidana Kasus Vina: Kalau Marah, Ayo Dimana!
"Keterangan yang saudara berikan sama dengan disampaikan sekarang ini. Dipukulin dan lain-lain?" tanya jaksa lagi.
"Sama," ujar Renaldi.
"Apakah di dalam persidangan saat saudara memberi keterangan ada paksaan, ancaman atau pun pukulan dari jaksa atau majelis hakim?" kata Novrianto kembali bertanya pada Renaldi.
"Engga ada," tegas Renaldi.
Tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina langsung menginterupsi dan menyatakan pertanyaan yang dilontarkan Jaksa menghina pengadilan dan majelis hakim.
"Ini penghinaan terhadap pengadilan. Penghinaan terhadap hakim," cetus salah satu anggota tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina.
Tak terima pertanyaannya dianggap menghina pengadilan dan hakim, jaksa pun membantah.
"Di mana saya yang menghinanya Yang Mulia," kata Jaksa.
"Ditanyakan apakah pernah dipukulin hakim? Mana pernah hakim memukul terdakwa. Ini penghinaan," timpal kuasa hukum.
Melihat silang pendapat antara jaksa dan kuasa hukum, hakim pun menyarankan agar jaksa mengganti pertanyaannya.
Tapi Jaksa bersikeras poin yang ditanyakan tidak menghina pengadilan dan majelis hakim. Meski begitu Jaksa akan menarik pertanyaannya jika hakim yang memerintahkan.
"Karena prinsipnya equal before the law. Tapi kalau Yang Mulia yang tidak mengizinkan barulah. Bukan PH (Penasihat Hukum). Harus yang mulia," tandas Jaksa.
Perdebatan panas antara jaksa dengan kuasa hukum membuat penonton atau pengunjung sidang ikut bereaksi. Bahkan ada beberapa orang yang meneriakan kata-kata tak pantas kepada jaksa.
Demi menjaga ketenangan dan kelancaran sidang hakimpun meminta semua pihak untuk tenang. Jika tidak sidang tidak akan dilanjutkan.
"Kalau bisa tenang kita lanjut. Tapi kalau tidak bisa kita skor. Penonton juga begitu," tegas hakim.
Baca juga: Jelang Sidang PK Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon, Titin Malah Khawatir: Bagaimana Ngomongnya
2. Tantang Penonton
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Jumat (20/9/2024), jaksa Jati Pahlevi bahkan sampai berdiri dan menantang penonton sidang.
Hal itu terjadi saat sidang yang dipimpin hakim Arie Ferdian menghadirkan tiga saksi teman korban Eky, yakni Muhammad Anwar, Arta Anoraga Japang dan Fransiskus Marbun.
Awalnya jaksa Jati menanyai Arta tentang permasalahan yang dialami Eky.
Arta yang bukan teman dekat Eky mengaku tak tahu menahu hal itu.
Arta juga ditanyakan tentang apakah dia mengingatkan Eky untuk tidak balap-balapan karena kondisi saat itu abis menenggak minuman keras.
Arta mengaku semoat mengingatkan untuk tidak balap-balapan.
Saat itu jaksa Jati sempat memancing emosi Arta dengan menanyakan apakah dia juga balap-balapan, namun ditanggapi Arta dengan biasa.
Tanggapan biasa juga diungkapkan Anwar yang mengakui Eky sempat menenggak miras 3-4 slot.
Namun, ketika bertanya ke Fransiskus Marbun, jaksa Jati justru memberikan pertanyaan yang melenceng.
Awalnya Fransiskus ditanya terkait kabar Eky kecelakaan.
"Saudara ke RS mendengar itu kecelakaan darimana?," tanya jaksa.
Fransiskus mengaku mendapat kabar dari teman, tapi dia lupa naa temannya.
Jaksa lalu mencecar Fransiskus yang meyakini bahwa Eky dan Vina kecelakaan.
"Apakah kamu punya ilmu, mengecek ini kecelakaan?," tanya jaksa dengan nada tinggi.
Fransiskus menjawab santai. "Saya lihat dari lukanya," katanya.
"Tapi kamu punya ilmu forensik untuk mengatakan ini kecelakaan?," tanya jaksa lagi.
Fransiskus pun menjawab tiidak.
"Gak punya ya?, itu hanya asumsi ya," ucap jaksa hingga membuat pihak pemohon (kuasa hukum terpidana) menyergahnya.
"Pertanyaan termohon menyudutkan saksi yang mulia," kata pihak pemohon.
Tak terima, jaksa Jati pun kembali berkilah.
"Saya bertanya punya keahlian forensik yang mulia. Kalau enggak ya gak pa-pa. Ada permasalahan apa?
Intinya saya nanya itu, tinggal dijawab kan," ucap jaksa Jati dengan nada tinggi hingga memancing penonton untuk meneriaki.
"Saudara yang provoaktif," ucapnya lagi hingga membuat pengunjung sidang semakin riuh.
Hakim pun menengahi dengan mengatakan bahwa yang dihadirkan ini adalah saksi, bukan ahli.
Namun, jaksa Jati masih ngeyel
"Terserah yang mulia, kalau tidak boleh ditanyakan ya saya ganti pertanyaan," sergahnya.
Hakim kembali mengingatkan jaksa Jati.
"Sekali lagi ini sebagai saksi. Bukan ahli, tanya mengenai kesaksian mereka aja pak," tegas hakim.
Jaksa Jati lalu melanjutkan pertanyaan dengan menanyakan pernyataan Fransiskus yang tidak tinggal diam seandaianya saat itu Eky dibunuh.
"Pada saat Eky dibunuh dan sudah inkrah, kamu ngapain?," tanya jaksa Jati
"Ya udah mikirin, pelakunya kan sudah ditangkap pada saat tanggal 30," jawab Fransiskus.
"Kamu bilang tidak tinggal diam?," tanya jaksa lagi.
"Kan sudah ditangkap pak," jawab Fransiskus.
Aksi jaksa Jati ini membuat penonton kembali meneriaki karena sudah melenceng dari kasusnya.
Tak terima diteriaki, jaksa Jati sampai berdiri dan menantang penonton.
"Yang mulai, tolong, kenapa teriak-teriak ini, ada apa. Mana kalau mau teriak disini pak," tantangnya.
Tak cuma itu, jaksa Jati juga menantang untuk perhitungan di luar.
"Iya, kalau mau teriak di sini. dari kemarin saya sabar aja yang mulia. Disini juga kami sempat diteriaki, sabar aja kita, Tolong yang mulia"
"Kalau memang marah, ayo dimana," tantangnya.

Kuasa hukum pemohon meminta jaksa untuk tidak provokatif dan suasan sidang semakin riuh.
Hakim akhirnya menengahi kedua belah pihak.
"Bapak-bapak disini baik pemohon maupun termohon, dipercaya orang-orang berpendidikan.
Saya ingatkan kembali, tolong dijaga kepercayaan orang, baik penasehat hukum maupun dari termohon.
"Bagi penonton saya ingatkan, kalau gak bisa tenang, tidak bisa menjaga tertib persidangan, terpaksa akan kami keluarkan dari ruang sidang. Ini peringatan terakhir. Dan menjaga hak-hak para pemohon dan termohon," tegas hakim.
3. Ditantang Balik Ahli
Setelah menantang penonton sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon, jaksa Novfriantino Jati Pahlevi balik ditantang ahli digital forensik.
Hal ini terjadi saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Jumat (20/9/2024), menghadirkan ahli digital forensik, Rismon Hasiholan.
Awalnya, Rismon Hasiholan menjelaskan bahwa ekstraksi data ponsel hanya ilmu dasar dari digital forensik.
"Kalau saya risetnya malah membuat software. Kalau ini (ekstraksi data ponsel) kan cuma operator, tinggal menggunakan, eksport, selesai. Kalau saya malah lebih detail, membuat software untuk intelegent data. Menyembunyikan data. Jadi lebih rumit dari ini. Jadi ini levelnya cuma operator lah," terangnya.
Saat ditanya, apakah juga termasuk CCTV bisa digital forensik, Rismon menerangkan disertasi-nya yang meneliti terkait keamanan video.
"Jadi saya paham benar dengan digital video," akunya.
"Apabila data-data itu berupa sms sudah dihapus, dilakukan ekstraksi. Apakah bisa dikembalikan, atau ada keterangan delete?," tanya jaksa.
Diterangkan Rismon, di meta data, hal itu bisa dikembalikan.
"Tapi itu tadi kita pilih jenis ekstraksi yang lain. Inikan logical ekstraction.
Ini paling minim. paling cepat cuma 7 menit, 33 detik," terangnya.
Setelah itu jaksa mengatakan cukup dan tidak mengajukan pertanyaan lagi.
Melihat jaksa Jati yang tidak bertanya, Rismon lalu menantang untuk ditanyai.
"Pak pertanyaan dong pak," tantang Rismon ke jaksa Jati.
Mendapat tantangan itu, jaksa Jati pun menanggapi.
"Baik, Salam kenal ahli. Karena persetujuan waktu sudah malam, satu aja.
Kalau beliau minta diberi kesempatan, ya sudah," kata jaksa Jati.
Rismon pun menanggapi santai.
"Biar view Youtube naik pak," seloroh RIsmon yang langsung ditepis jaksa Jati.
"Gak ada itu pak," elak jaksa Jati.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.