Pilkada Banyuwangi 2024

KPU Banyuwangi Tetapkan Jumlah Pemilih Tetap Pilkada Serentak 2024 Sebanyak 1,3 Juta

KPU Banyuwangi menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada serentak 2024 sebanyak 1.348.925 orang. 

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/aflahul abidin
Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Perencanaan Data dan Informasi Moh Qowim 

SURYA.CO.ID, BANYUWANGI - KPU Banyuwangi menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada serentak 2024 sebanyak 1.348.925 orang. 

Jumlah tersebut terdiri atas 680.266 pemilih perempuan dan 668.659 laki-laki.

Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Perencanaan Data dan Informasi Moh Qowim menjelaskan, jumlah DPT yang ditetapkan berkurang apabila dibandingkan dengan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) yang telah ditetapkan sebelumnya.

Pengurangan pemilih sebanyak 208 orang. Menurut dia, pengurangan itu didapati setelah validasi data yang dilakukan melalui aplikasi yang terintegrasi secara nasional.

Sebagian besar nama-nama yang dicoret dari DPT adalah mereka yang dinyatakan terdaftar sebagai pemilih di wilayah lain.

Data mereka dihapus dari DPT Banyuwangi agar tidak terjadi data pemilih ganda.

"Ada juga data pemilih yang sudah meninggal dunia," kata Qowim, Jumat (20/9/2024).

Hasil DPT juga menyakup saran dan perbaikan data yang diajukan oleh Bawaslu setempat. 
Total, Bawaslu mengajukan sebanyak 73 saran perbaikan. Semuanya, lanjut Qowim, telah ditindaklanjuti.

Ada juga perbaikan data masukan dari panitia pemilihan kecamatan (PPK). Masukan dan saran yang masuk diproses berdasarkan aturan yang ditetapkan.

Jumlah DPT juga telah ditetapkan dalam rapat pleno yang digelar Kamis (19/9/2024). 

Setelah penetapan DPT, KPU akan menggelar penetapan daftar pemilih tambahan untuk mengakomodir calon pemilih yang pindah.

Selain Banyuwangi, daftar pemilih tambahan juga mencakup pemilih dari daerah lain di Jawa Timur untuk lingkup pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur.

Selanjutnya, ada juga tahapan untuk menghimpun daftar pemilih khusus. Mereka yang masuk dalam daftar ini adalah orang-orang yang memenuhi syarat sebagai pemilih di hari pemungutan suara.

"Mereka bisa langsung datang ke TPS sesuai dengan alamat dengan cara membawa KTP (kartu tanda penduduk)," ujar Qowim. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved