Rabu, 15 April 2026

Pilkada Banyuwangi 2024

Usai Menangi Gugatan di PN, KPU Banyuwangi Fokus Hadapi Persidangan MK

KPU Banyuwangi berfokus menghadapi persidangan gugatan Pilkada Banyuwangi 2024 di Mahkamah Konstitusi

Penulis: Haorrahman | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Haorrahman
Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Hukum dan Pengawasan, Edi Saiful Anwar. 

SURYA.CO.ID, BANYUWANGI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi di Jawa Timur (Jatim), berfokus menghadapi persidangan gugatan Pilkada Banyuwangi 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan disampaikan oleh Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Banyuwangi nomor urut 02, Ali Makki Zaini-Ali Ruchi. 

Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Hukum dan Pengawasan Edi Saiful Anwar mengatakan, pihaknya telah menyiapkan berbagai hal terkait gugatan tersebut. Meskipun, proses persidangan dalam gugatan masih lama.

Persiapan itu, salah satunya mengumpulkan berbagai berkas sebagai bukti dalam persidangan.

"Sudah persiapan termasuk pengumpulan berkas-berkas untuk bukti di persidangan kelak," terang Edi, Senin (16/12/2024).

Ia menjelaskan, beban KPU Banyuwangi terkait gugatan hukum yang menyangkut Pilkada Serentak 2024 lebih ringan. Sebab, satu gugatan lainnya yang masuk ke Pengadilan Negeri Banyuwangi telah dimenangi KPU Banyuwangi selaku pihak tergugat. 

PN Banyuwangi memutus perkara 157/Pdt.G/2024/PN Byw yang diajukan Bambang Pujiono selaku penggugat dan KPU Banyuwangi selaku pihak tergugat. 

Dalam gugatan itu, KPU Banyuwangi dianggap melakukan tindakan perbuatan melawan hukum karena menetapkan Paslon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 01 Ipuk Fiestiandani-Mujiono dalam Pilkada Banyuwangi 2024.

Bambang Pujiono meminta hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk membatalkan penetapan pencalonan Ipuk-Muji pada Pilkada Serentak 2024.

Menurut Edi, hakim telah memutus bahwa gugatan tersebut bukan ranah dan wewenang PN Banyuwangi

"Gugatan tersebut otomatis gugur, sehingga KPU Banyuwangi bisa fokus ke perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi yang diajukan Paslon 02," papar Edi. 

Dalam perkara di PN Banyuwangi, KPU Banyuwangi menunjuk Khoirul Anwar sebagai kuasa hukum. 

Dia pula yang menyampaikan eksepsi KPU Banyuwangi yang kemudian diterima oleh majelis hakim PN Banyuwangi yang menangani persidangan itu. 

Dalam eksepsinya, Khoirul Anwar menyampaikan bahwa pokok perkara itu bukan ranah dan wewenang PN Banyuwangi, melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Ini merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2010 tentang petunjuk teknis mengenai penanganan sengketa hasil Pemilu dan Pilkada.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved