Berita Sidoarjo

Kabar Gembira, Kini Seluruh Ketua RT dan RW di Sidoarjo Mendapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Pemkab Sidoarjo memberikan memberikan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh ketua RT dan RW

Penulis: M Taufik | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/M Taufik
Plt Bupati Sidoarjo Subandi saat launching perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk ketua RT dan RW. 

SURYA.CO.lD, SIDOARJO - Ketua RT dan RW di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), kini mendapat perlindungan jaminan sosial.

Yakni, perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.

”Kami memberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada RT/RW sebagai lembaga desa. Tentunya ini adalah perlindungan sosial, sehingga dalam bekerja melayani masyarakat bisa tenang karena mendapat perlindungan,” kata Plt Bupati Sidoarjo Subandi, Kamis (19/9/2024).

Launching program itu digelar di Gedung Podo Joyo, Kedungturi, Kecamatan Taman, Sidoarjo pada Rabu (18/9/2024) kemarin malam.

Dalam kesempatan yang sama, Subandi juga menyerahkan secara simbolis santunan JKM senilai Rp 42 juta. Penerimanya adalah ahli waris seorang perangkat di Desa Sambibulu, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Moch Ali Chumaidi.

Dia jatuh sakit dan meninggal dunia setelah menjalankan ibadah umrah beberapa bulan lalu.

“Karena tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mengikuti progam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris almarhum berhak mendapat santunan Rp 42 juta,” ungkap Subandi.

Sementara menurut Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Novias Dewo Santoso, Pemkab Sidoarjo sudah memberikan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh ketua RT/RW serta desa/kelurahan di Kabupaten Sidoarjo.

Tercatat, ada 8.848 orang ketua RT dan 2.083 orang ketua RW. Totalnya 10.931 orang RT/RW.

Pemkab Sidoarjo mengikutkan mereka dalam kepersertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

Iuran dua program tersebut ditanggung Pemkab Sidoarjo mulai bulan Oktober hingga Desember 2024.

Pemkab Sidoarjo juga telah memberikan jaminan perlindungan sosial kepada masyarakat.

Di antaranya, diberikan kepada tenaga kerja non-ASN sebanyak 4.500 orang, penyelenggara pilkada sebanyak 27.240 orang, kader kesehatan sebanyak 12.633 orang serta perlindungan pekerja rentang waktu melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sebanyak 13.249 orang. 

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved