Berita Viral

Kronologi dan Fakta Reaksi Santai Bapak Pembunuh 4 Anak Kandungnya Saat Vonis Mati Dijatuhkan

Panca Darmansyah dijatuhkan vonis hukuman mati oleh Majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam sidang vonis pada Selasa (17/9/2024).

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
Tribunnews
Majelis Hakim memvonis mati Panca Darmansyah sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Panca Darmansyah dengan hukuman mati atas perbuatannya 

SURYA.CO.ID – Terdakwa Panca Darmansyah, kasus pembunuhan empat anak kandungnya divonis hukuman mati .

Panca Darmansyah dijatuhkan vonis hukuman mati oleh Majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam sidang vonis pada Selasa (17/9/2024).

Reaksi wajah terdakwa Panca Darmansyah terlihat datar saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis hukum mati terhadap dirinya atas kasus pembunuhan empat anak kandung.

Panca yang duduk dikursi pesakitan tidak menangis ataupun berontak mendengar vonis dari majelis hakim.

Namun dia sempat mendatangi kuasa hukumnya usai pembacaan vonis.

Panca juga bungkam saat pewarta menanyakan tanggapan atas vonis hukuman mati tersebut.

Ketua Majelis Hakim Sulistyo M Dwi Putro menilai Panca Darmansyah terdakwa kasus pembunuhan empat anaknya tidak mencerminkan seorang ayah dan suami yang baik.

"Hal yang memberatkan keadaan terdakwa tak mencerminkan seorang ayah dan suami yang baik," ujar Sulistyo

Hakim juga menilai terdakwa telah melakukan Kekerasan Dalam Runah Tangga (KDRT) terhadap istrinya hingga membunuh keempat anaknya.

Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan hukum.

"Terdakwa melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat. Hal meringankan tidak ada," tutur hakim lagi.

Kronologi Kasus Panca Darmansyah

Panca Darmawansyah adalah terdakwa kasus pembunuhan 4 anak kandungnya di  Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kasus itu berawal saat warga Jagakarsa menemukan jenazah empat bocah dalam kondisi membusuk di dalam satu rumah kontrakan di kawasan itu pada Rabu (6/12/2023).

Keempatnya adalah VA (6), S (4), A (3), dan AS (1).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved