Pembunuhan Vina Cirebon

Tak Percaya Jika Iptu Rudiana Siksa Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pitra Romadoni Bantah Keras: Lebay

Pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni, memberikan bantahan keras terkait kliennya yang dituduh menyiksa para terpidana kasus Vina Cirebon.

Kompas.com
Pitra Romadoni, pengacara Iptu Rudiana. Bantah keras jika kliennya dituduh siksa para terpidana kasus Vina Cirebon. 

SURYA.co.id - Pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni, memberikan bantahan keras terkait kliennya yang dituduh menyiksa para terpidana kasus Vina Cirebon.

Bahkan, Pitra menyebut pengakuan mereka berlebihan alias lebay.

Pitra juga menyebut tudingan 6 terpidana Vina Cirebon yang menyebut Iptu Rudiana melakukan penyiksaan merupakan karangan.

"Semua ini kan mereka karang supaya menjatuhkan harkat martabat Rudiana saya kira itu hal yang lebay," ucap Pitra Romadoni dikutip YouTube Cumi-cumi.

Lebih lanjut Pitra Romadoni tidak takut jika nantinya majelis hakim memanggil Iptu Rudiana untuk hadir dalam sidang pk kasus Vina Cirebon.

Baca juga: Pitra Romadoni Pengacara Iptu Rudiana Masih Ngotot Bantah Bukti Chat Vina Cirebon: Bukan Nomornya

"Ngapain kita takut itu kan upaya hukum dari mereka ya silakan saja," beber Pitra.

Sebelumnya 6 terpidana kasus Vina Cirebon mengaku mendapat penyiksaan dari Iptu Rudiana pada 31 Agustus 2016 lalu.

Kala itu Iptu Rudiana menangkap para terpidana kasus Vina Cirebon di depan SMP 11 Cirebon.

Diduga Iptu Rudiana melakukan penyiksaan agar para terpidana Vina Cirebon ini mengaku melakukan pembunuhan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan di sidang pk, para terpidana Vina Cirebon mengaku Iptu Rudiana melakukan penyiksaan Unit Narkoba Polres Cirebon Kota.

Baca juga: Kejanggalan Besar Kasus Vina Cirebon Dibongkar Pengacara Terpidana, Disebut Mirip Pertunjukan Sulap

Sebelumnya Iptu Rudiana pernah membantah melakukan penganiayaan kepada para terpidana kasus Vina Cirebon.

Bahkan Iptu Rudiana berdalih hanya mengamankan, bukan menangkap para terpidana.

"Saya enggak nangkap ya, saya hanya mengamankan saja," ucap Iptu Rudiana.

Ucapan Pitra Romadoni Jadi Kenyataan

Sebelumnya, ucapan Pitra Romadoni, terkait bukti baru atau novum para terpidana Kasus Vina Cirebon ternyata terbukti.

Pitra sempat menyebut kalau ia tak menemukan adanya bukti atau novum dalam sidang PK para terpidana kasus Vina Cirebon.

Tak lama kemudian, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak novum atau bukti baru yang diajukan tim kuasa hukum keenam terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin (9//9/2024), JPU menilai novum yang diajukan tidak berlandaskan hukum.

Salah satu anggota tim JPU, Sunarno menilai novum yang diajukan kuasa hukum para terpidana tidak memenuhi syarat sebagai bukti baru.

Sunarno pun menganggap beberapa berkas ataupun keterangan yang disampaikan tim kuasa hukum para terpidana kurang dapat dipertanggungjawabkan sebagai novum.

“Novum yang diajukan tidak dapat diterima secara hukum karena tidak bisa dikategorikan sebagai bukti baru yang relevan untuk dipertimbangkan dalam persidangan ini,” kata Sunarno dalam sidang PK di PN Cirebon, Senin (9/9).

Baca juga: Menyesal Ikuti Arahan Iptu Rudiana, Dede Saksi Kasus Vina Cirebon Ngaku Kena Karma: Perceraian Saya

"Alasan yang diajukan terkait pertentangan putusan dalam perkara ini dinilai tidak cukup kuat."

Lebih lanjut, tim JPU berpendapat sejumlah keterangan beberapa saksi yang diajukan tim kuasa hukum tidak bisa dianggap sebagai bukti baru yang sah. 

Kata Sunarno, sejumlah keterangan saksi lain yang diklaim menyaksikan peristiwa kecelakaan sehubungan kasus kematian Vina dan Eky urang memberikan kontribusi yang cukup untuk dijadikan bukti baru.

“Keterangan saksi-saksi yang diajukan, telah dipertimbangkan oleh majelis hakim sebelumnya (pada 2016). Sehingga tidak dapat dijadikan dasar sebagai novum dalam persidangan ini,” tutur Sunarno dikutip Antara.

Di lain pihak, perwakilan kuasa hukum keenam terpidana, Jutek Bongso menilai JPU sebatas memberi tanggapan formal tanpa menyentuh substansi novum. Jutek menegaskan pihaknya menyertakan banyak novum yang menjeleskan peristiwa kematian Vina dan Eky.

“Tidak apa-apa, masing-masing memiliki pendapat. Tetapi kami lihat nanti hasil yang bisa didapatkan dari saksi-saksi dan bukti yang dihadirkan," kata Jutek.

Jutek menambahkan bahwa timnya telah menyusun memori PK secara sistematis baik secara formil ataupun materiil. Menurutnya, keputusan akhir akan diserahkan ke majelis hakim Mahkamah Agung (MA).

Sidang PK enam terpidana kasus kematian Vina dan Eky ini sempat tertunda karena para terpidana tidak hadir di ruang sidang.

Namun, setelah para pemohon hadir pada pukul 14.00 WIB, sidang kembali digelar dengan agenda mendengar jawaban dari termohon hingga berakhir pukul 15.45 WIB.

Sidang lanjutan PK dijadwalkan akan digelar kembali pada Rabu (11/9) di PN Cirebon dengan agenda memeriksa keterangan saksi.

Sebelumnya, Pitra Romadoni memberikan kritik pedas soal sidang Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus Vina Cirebon.

Menurut Pitra, ia melihat tak ada bukti baru atau novum selama persidangan berlangsung.

Baca juga: Pantesan Otto Hasibuan Janggal dengan Putusan Sidang Kasus Vina Cirebon, Ada Fakta Tak Masuk Akal

Awalnya, Pitra menghormati apapun upaya yang dilakukan oleh para terpidana kasus Vina tersebut sepanjang itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena menurut Pitra itu adalah hak konstitusional mereka yang tidak bisa dilarang ataupun di halang halangi.

"Jadi kalau para terpidana ini merasa ada celah untuk melakukan upaya hukum silahkan saja, karena itu telah diatur oleh ketentuan hukum yang ada," ungkap Pitra, melansir dari tayangan youtube Seleb Oncam News. 

Tapi kata Pitra, dalam upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ini, tentunya harus berdasarkan Novum.

"Nah berdasarkan sidang yang saya amati, rata rata tidak ada bukti baru karena sudah pernah diperiksa dalam berkas perkara,"ungkapnya.

"Contohnya seperti visum, itukan sudah pernah dijadikan sebagai alat bukti dan itu bukanlah merupakan Novum," sambungnya.

Namun demikian, lanjut Pitra, karena upaya hukumnya sudah diajukan jadi harus hormati.

Terkait nama Iptu Rudiana yang disebut terlibat dalam isu kesaksian palsu yang belakangan ini mencuat ke permukaan, Pitra mengatakan bahwa hal itu harus dibuktikan dulu terkait kesaksian palsu atau bohong.

"Pertama harus dibuktikan dulu soal kesaksian palsu atau bohong, yang kedua saksi siapa kan gitu," kata Pitra.

Pitra Romadoni. Inilah Sindiran Pitra Romadoni Soal Pengacara Terpidana Kasus Vina Laporkan Iptu Rudiana.
Pitra Romadoni. Inilah Sindiran Pitra Romadoni Soal Pengacara Terpidana Kasus Vina Laporkan Iptu Rudiana. (Kompas TV)

Sampai saat ini, kata Pitra, mereka sudah melaporkan ke Propam, bahkan mereka telah melaporkan pidana ke Bareskrim Mabes Polri.

"Nah saya mendapat kabar dari kuasa hukumnya bahwasanya laporan tersebut tidak cukup bukti, jadi laporan mereka aja tidak terbukti, tapi mereka memaksakan agar pak Rudiana dinyatakan bersalah, kan mereka bukan hakim," ungkapnya.

"Harusnya mereka itu sadar diri saja, engga usah terlalu memaksakan kehendak karena mereka bikan pemberi keputusan," katanya.

"Jadi kita lihat saja nanti hasil PK nya seperti apa," sambungnya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved