Berita Probolinggo
Pj Bupati Probolinggo Ingatkan Netralitas ASN dan Pemdes di Pilkada 2024, Ada Sanksi Jika Melanggar
Banyak video viral aparatur pemerintah desa yang terang-terangan mendukung salah satu bapaslon di Pilkada Probolinggo 2024.
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, sudah banyak video viral aparatur pemerintah desa (Pemdes) yang terang-terangan mendukung salah satu bakal pasangan salon (Bapaslon) di Pilkada Probolinggo 2024.
Hal ini memantik perhatian Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto.
Menurutnya, para tokoh masyarakat utamanya pemangku kebijakan dapat secara bijak menggunakan media sosial (Medsos). Hal ini agar tidak menggangu kondusifitas Pilkada 2024.
Tidak hanya itu Pj Bupati Ugas juga mengingatkan kembali tentang netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) dan aparatur Pemdes.
"Seperti kepala desa dan ASN harus bijak. Jangan sedikit-sedikit share, sedikit-sedikit upload atau posting. Apalagi di masa Pemilu yang tengah berlangsung, karena itu angat sensitif," kata Pj Bupati Ugas, Senin (16/9/2024).
Pada gelaran Pilkada 2024, Pj Bupati Ugas berharap, agar seluruh piha,k terutama ASN dan aparatur Pemdes dapat menjaga kondusifitas dan ikut menciptakan kondisi yang aman, nyaman dan damai.
Pj Bupati Ugas juga mengingatkan, sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat," ujar mantan Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Jatim).
Hukuman disiplin sedang menurut Pj Bupati Ugas, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Kemudian, hukuman disiplin berat di antaranya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Kalau netralitas aparatur pemerintah desa, sesuai dengan undang-undang desa nomor 6 tahun 2014. Dalam larangannya, apratur pemerintah desa dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah," pungkasnya.
➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID
Berita Probolinggo
Pj Bupati Probolinggo
PJ Bupati Probolinggo Ugas Irwanto
Ugas Irwanto
netralitas ASN
Pilkada 2024
Pilkada
Probolinggo
Jawa Timur
Jatim
Pilkada Probolinggo 2024
Akomodir Ratusan Produk UMKM, Gerai Makutoromo 3 Probolinggo Manjakan Wisatawan Pantai Bentar |
![]() |
---|
Politisi Senayan Sikapi Video Mesum Pelajar SMP di Probolinggo, Sorot Peran Polisi dan Tokoh Agama |
![]() |
---|
Video Pangku-Pangkuan 2 Bocah SMP di Sasana Krida Kraksaan Probolinggo, Perusda Belum Lapor Polisi |
![]() |
---|
Jalankan Program Prioritas 100 Hari Pertama, Gus Haris-Ra Fahmi Minta Dukungan Warga Probolinggo |
![]() |
---|
Targetkan 3 Kursi di Pileg 2029, Demokrat Probolinggo Siap Berkolaborasi dengan Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.