Berita Probolinggo

Pj Bupati Probolinggo Ingatkan Netralitas ASN dan Pemdes di Pilkada 2024, Ada Sanksi Jika Melanggar

Banyak video viral aparatur pemerintah desa yang terang-terangan mendukung salah satu bapaslon di Pilkada Probolinggo 2024.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Ahsan Faradisi
Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto mewanti-wanti ASN dan aparatur pemerintah desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, tentang netralitas dalam Pilkada 2024, Senin (16/9/2024). 

SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, sudah banyak video viral aparatur pemerintah desa (Pemdes) yang terang-terangan mendukung salah satu bakal pasangan salon (Bapaslon) di Pilkada Probolinggo 2024.

Hal ini memantik perhatian Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto

Menurutnya, para tokoh masyarakat utamanya pemangku kebijakan dapat secara bijak menggunakan media sosial (Medsos). Hal ini agar tidak menggangu kondusifitas Pilkada 2024.

Tidak hanya itu Pj Bupati Ugas juga mengingatkan kembali tentang netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) dan aparatur Pemdes.

"Seperti kepala desa dan ASN harus bijak. Jangan sedikit-sedikit share, sedikit-sedikit upload atau posting. Apalagi di masa Pemilu yang tengah berlangsung, karena itu angat sensitif," kata Pj Bupati Ugas, Senin (16/9/2024). 

Pada gelaran Pilkada 2024, Pj Bupati Ugas berharap, agar seluruh piha,k terutama ASN dan aparatur Pemdes dapat menjaga kondusifitas dan ikut menciptakan kondisi yang aman, nyaman dan damai.

Pj Bupati Ugas juga mengingatkan, sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. 

"Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat," ujar mantan Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Jatim).

Hukuman disiplin sedang menurut Pj Bupati Ugas, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Kemudian, hukuman disiplin berat di antaranya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

"Kalau netralitas aparatur pemerintah desa, sesuai dengan undang-undang desa nomor 6 tahun 2014. Dalam larangannya, apratur pemerintah desa dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah," pungkasnya.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved