Berita Viral

Cerita Stevanus Dapat Untung Besar dari Ganti Rugi Tol Jogja-Bawen, Lahan Rp 10 M Dibeli Rp 22 M

Stevanus Ardio Rahardjo benar-benar mendapat untung besar berkat ganti rugi Tol Jogja-Bawen. Lahan Rp 10 Miliar Dibeli Rp 22 Miliar.

Tribun Papua
ilustrasi. Inilah Cerita Stevanus Dapat Untung Besar dari Ganti Rugi Tol Jogja-Bawen. 

"Padahal rumah yang tak tempati itu warisan dari orang tua. Sarmini dan Tarmidi. Orangtua Sumiyati sendiri menerima rumah tersebut dari kakek-neneknya, Martini dan Mat Ngali," terangnya.  

Warga kemudian diminta untuk menandatangni appraisal di Pemkot Surabaya.  

Saat itu W dan suaminya, A datang menjemput Sumiyati dengan menggunakan mobil. 

Mereka pun pulang bersama setelah urusan di Pemkot selesai. 

Nenek Sumiyati (kiri) lokasi pemukiman untuk proyek underpass Taman Pelangi.
Nenek Sumiyati (kiri) lokasi pemukiman untuk proyek underpass Taman Pelangi. (Kolase TribunJatim.com/Tony Hermawan dan Surabaya.tribunnews.com/Nuraini Faiq)

Dalam perjalanan pulang, W meminta Sumiyati untuk menyerahkan dokumen appraisal, dengan alasan akan diurus penetapan waris. 

"Saya waktu itu percaya aja karena memang salah satu syarat pencairan dana adalah adanya hak waris, sedangkan rumahnya (yang ia tahu) masih atas nama orang tua," ucapnya.  

Sekarang, Sumiyati merasa frustasi karena ketika ia meminta kembali surat rumahnya, namun hanya fotokopi yang diberikan.  

Sementara surat asli masih dibawa oleh tetangganya.  

Ketika suami W yakni A dikonfirmasi mengenai hal ini, ia enggan memberikan jawaban yang jelas dan menyatakan bahwa masalah hak kepemilikan adalah urusan privasi keluarga mereka.  

"Benar tidaknya itu tidak penting," ujarnya.  

Di tengah pencairan dana pembebasan 22 persil lahan di Jemur Gayungan RT 01 RW 03 untuk proyek underpass, muncul masalah baru.  

Ternyata 11 pemilik rumah di sekitar Bundaran Dolog atau Taman Pelangi, termasuk Sumiyati sedang menghadapi sengketa lahan.  

Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan tersebut diajukan oleh M.  

M mengklaim memiliki lahan seluas 3.116 meter persegi berdasarkan Surat Tanda Hak Milik (STHM) nomor Ka./Agr/627/HM./60.  

Meskipun para tergugat awalnya dinyatakan menang, penggugat mengajukan banding. 
Informasinya, Musikah masih memiliki hubungan keluarga dengan W dan A. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved