Berita Viral
Cerita Stevanus Dapat Untung Besar dari Ganti Rugi Tol Jogja-Bawen, Lahan Rp 10 M Dibeli Rp 22 M
Stevanus Ardio Rahardjo benar-benar mendapat untung besar berkat ganti rugi Tol Jogja-Bawen. Lahan Rp 10 Miliar Dibeli Rp 22 Miliar.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Stevanus Ardio Rahardjo benar-benar mendapat untung besar berkat ganti rugi Tol Jogja-Bawen.
Warga Desa Keji, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah itu mendapat ganti rugi lebih dari 2 kali lipat dari harga beli.
Stevanus menerima uang ganti rugi (UGR) trase Tol Jogja-Bawen seksi II sebesar Rp22 miliar, padahal ia membeli lahan tersebut dengan harga di bawah Rp10 miliar.
Lahan milik Stevanus yang terdampak pembangunan jalan tol tersebut berupa tanah kering seluas 5.532 meter persegi.
Ia mengaku tidak menduga tanahnya mendapatkan nilai pembayaran fantastis. Sebab, pada 2020 ia membelinya dengan harga di bawah Rp10 miliar.
Baca juga: Kisah Mbah Sarumi Malah Sedih Dapat Rp 6,4 M Ganti Rugi Tol Jogja-Bawen: Susah Gak Punya Tempat
"Tidak menduga, ya gak menduga juga dapat nilai segini. Bersyukur puji tuhan dapat nilai ganti rugi segini," paparnya usai menerima UGR d di Gedung Dakwah Muhammadiyah Desa Keji, pada Rabu (21/6/2023).
Menurut Stevanus, awalnya ia berniat menjadikan lahan tersebut sebagai gudang penyimpanan tembakau. Namun, urung dilakukan sebab diketahui terkena trase Tol Jogja-Bawen.
"Awalnya mau kami pakai gudang, gudang penyimpanan tembakau. Tetapi, di tengah jalan waktu ajuin izin kok kena trase tol. Jadi, terus kami berhentikanlah pengurusan izinnya.”
“Kalau sekarang posisi tanahnya itu cuma kebun. Dan, ada bangunan kayak joglo gitu aja," tuturnya dikutip dari Kompas.com.
Nantinya, lanjut dia, UGR yang diterimanya akan digunakan untuk membeli tanah lagi. Sebab, dua lokasi gudang penyimpanan tembakau miliknya sama-sama diterjang Tol Jogja-Bawen.
"Kalau kehilangan tanah ya cari tanah lagi buat usaha lagi lah. Karena kami juga ada gudang lain yang kena trase tol juga.”
Baca juga: Kisah Nurul Jadi Miliarder Dadakan, 3 Tanah Warisan Ortu Dapat Ganti Rugi Tol Jogja-Bawen Rp 11,5 M
“Yang satunya itu sekitar 800 meter persegi, itu belum pembayaran. Itu wilayahnya sama, di Desa Keji juga. Itu satu rumah dengan jalan, dan ada bangunan gudang juga," paparnya.
Ia mengaku telah mencari lahan pengganti untuk keberlangsungan usahanya tersebut.
"Sudah dapat ya masih di Muntilan juga kok. Di daerah pasar hewan. Ya untuk gantinya ini," tuturnya.
Hal serupa juga dialami seorang petani di Magelang, Jawa Tengah yang mendadak jadi miliarder berkat ganti rugi Tol Jogja-Bawen.
Dia adalah Widodo Guritno, mendapat rejeki nomplok karena tanahnya kena proyek Tol dari pemerintah.
Ganti rugi tol yang didapatnya pun cukup fantastis, yakni senilai Rp 17,6 miliar.
Tanah itu merupakan tanah warisan orang tuanya dan akan dibagikan kepada lima saudara lainnya.
Ada dua bidang tanah Widodo yang terdampak proyek strategis nasional tersebut.
Salah satunya memiliki luas 515 meter persegi dengan nilai UGR sebesar Rp 398.623.764.
Sementara sebidang tanah lainnya memiliki luas 5.179 meter persegi dengan besaran UGR mencapai Rp 17.271.947.493.
Awalnya, Widodo merasa keberatan dengan proyek tol tersebut.
Namun, setelah sosialisasi intens dan berjalannya waktu, ia akhirnya setuju untuk melepas tanahnya.
"Awalnya nggak cocoklah (tanah terkena tol). Misalnya, nggak jadi, nggak papa, tapi berhubung ini proyek negara ya dukunglah," kata Widodo di sela-sela pembayaran UGR di Balai Desa Pagersari, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Selasa (10/9/2024), melansir dari Tribun Jogja.
Baca juga: Kisah Walijo Malah Nelangsa Dapat Rp 742 Juta Ganti Rugi Tol Jogja-Bawen, 2 Kali Rumah Kena Proyek
Widodo pun berencana mengumpulkan seluruh saudaranya untuk membagi UGR tersebut sesuai dengan porsinya.
Widodo berasal dari keluarga dengan enam saudara di mana dua di antaranya sudah meninggal dunia.
Sebagai anak bungsu, ia kini tinggal di kampung sementara kakak-kakaknya merantau ke Jakarta.
Selama ini, bapak tiga anak ini lah yang menggarap sawah terdampak proyek tol tersebut.
Lahannya biasanya ditanami padi dan hasil panennya digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari Widodo serta keluarganya
"Mengenai uang pembagian, saya mengikuti saran paman saya, yaitu mengembalikan uang dari sawah untuk membeli sawah lagi," ujar Widodo.
Sebelumnya, sosok nenek Sumiyati warga Kota Surabaya, Jawa Timur malah bernasib pilu.
Rumah warisan orangtuanya di Jalan Jemur Gayungan Gang I No 6 RT 1 RW 03, Kecamatan Gayungan, tiba-tiba diakui milik tetangganya
Rumah Nenek Sumiyati tersebut diketahui terkena proyek underpass Taman Pelangi oleh pemerintahan kota (pemkot) Surabaya.
Nenek 60 tahun itu mengaku memang tidak memegang surat kepemilikan rumah.
Menurutnya, surat rumahnya diambil oleh tetangganya yaitu W yang kini tinggal di Sidoarjo.
Sumiyati tidak ingat pasti kapan surat itu berpindah tangan.
Namun, surat rumahnya tersebut diambil tetangganya W pada tahun 2019.
"Tetangga saya A itu datang ke rumahnya dan meminta surat tanah. Dua hari kemudian, istrinya, W datang juga untuk meminta surat tanah tersebut," ujarnya, Nenek Sumiyati.
Nenek Sumiyati tidak menaruh curiga kepada A dan W, karena mereka sudah bertetangga sejak masih kecil.
Apalagi, saat itu suami Nenek Sumiyati sudah meninggal dunia, sehingga tidak ada yang ia ajak diskusi mengenai surat tanah tersebut.
A dan W kini telah pindah ke Sidoarjo setelah rumahnya menjadi bagian dari Jalan Frontage Ahmad Yani.
Sampai akhirnya proyek Underpass Taman Pelangi sampai ke telinga Nenek Sumiyati dan W.
Total 24 rumah akan terdampak pada proyek underpass Taman Pelangi tersebut.
Baca juga: Rejeki Nomplok Widodo Petani Magelang Mendadak Jadi Miliarder Berkat Ganti Rugi Tol Jogja-Bawen
Diketahui, rumah Sumiyati berukuran 119 meter persegi, akan diganti dengan nilai Rp 2,8 miliar.
Sumiyati pun diberi tahu oleh W bahwa rumah yang ia tempati hanya numpang karena suratnya atas nama W.
"Padahal rumah yang tak tempati itu warisan dari orang tua. Sarmini dan Tarmidi. Orangtua Sumiyati sendiri menerima rumah tersebut dari kakek-neneknya, Martini dan Mat Ngali," terangnya.
Warga kemudian diminta untuk menandatangni appraisal di Pemkot Surabaya.
Saat itu W dan suaminya, A datang menjemput Sumiyati dengan menggunakan mobil.
Mereka pun pulang bersama setelah urusan di Pemkot selesai.

Dalam perjalanan pulang, W meminta Sumiyati untuk menyerahkan dokumen appraisal, dengan alasan akan diurus penetapan waris.
"Saya waktu itu percaya aja karena memang salah satu syarat pencairan dana adalah adanya hak waris, sedangkan rumahnya (yang ia tahu) masih atas nama orang tua," ucapnya.
Sekarang, Sumiyati merasa frustasi karena ketika ia meminta kembali surat rumahnya, namun hanya fotokopi yang diberikan.
Sementara surat asli masih dibawa oleh tetangganya.
Ketika suami W yakni A dikonfirmasi mengenai hal ini, ia enggan memberikan jawaban yang jelas dan menyatakan bahwa masalah hak kepemilikan adalah urusan privasi keluarga mereka.
"Benar tidaknya itu tidak penting," ujarnya.
Di tengah pencairan dana pembebasan 22 persil lahan di Jemur Gayungan RT 01 RW 03 untuk proyek underpass, muncul masalah baru.
Ternyata 11 pemilik rumah di sekitar Bundaran Dolog atau Taman Pelangi, termasuk Sumiyati sedang menghadapi sengketa lahan.
Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan tersebut diajukan oleh M.
M mengklaim memiliki lahan seluas 3.116 meter persegi berdasarkan Surat Tanda Hak Milik (STHM) nomor Ka./Agr/627/HM./60.
Meskipun para tergugat awalnya dinyatakan menang, penggugat mengajukan banding.
Informasinya, Musikah masih memiliki hubungan keluarga dengan W dan A.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.