Berita Surabaya

Komplotan Maling Mobil Pikap di Gresik Ditangkap Saat Dugem di Surabaya, Dihadiahi Pelor Panas

Komplotan maling mobil pikap di  Gresik, Jawa Timur, berhasil dibekuk Polisi saat dugem di Kota Surabaya. 

Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Willy Abraham
Wakapolres Gresik Kompol Anindhito Kuncoro saat menyampaikan peran tersangka JR dan AS yang hanya bisa tertunduk lesu di Mapolres Gresik, Jumat (13/9/2024). 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Komplotan maling mobil pikap di  Gresik, Jawa Timur (Jatim), berhasil dibekuk Polisi saat dugem di Kota Surabaya

Pelaku juga dihadiahi pelor panas oleh anggota Satreskrim Polres Gresik, karena melawan saat akan ditangkap.

Diketahui, kasus pencurian mobil pikap ini bermula dari laporan korban MFI (34) warga Desa Sembungan Kidul, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.

Pada tanggal 6 Agustus 2024, MFI kehilangan mobil pikap box dengan nopol W 9037 M yang diparkir di halaman toko.

Kejadiannya sekitar pukul 03.00 WIB, saat itu korban terbangun dan hendak ke kamar mandi. Kemudian menyalakan lampu yang berada di luar rumah. 

MFI pun kaget ketika mendapati mobil pikapnya sudah tidak ada di tempat biasanya. Korban lantas melapor ke Polsek Sidayu.

Selanjutnya anggota Polsek Sidayu bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik melakukan serangkaian penyelidikan.

"Kami berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial JR (43) warga Simokerto, Kota Surabaya. Kami amankan di salah satu hotel di Surabaya," ujar Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, Jumat (13/9/2024).

Berangkat dari keterangan JR, polisi menangkap pelaku lainnya. 

Kali ini, Polisi menangkap pria bernama AS (39) warga Semampir, Kota Surabaya, yang sedang asyik dugem di wilayah Surabaya

Polisi menembak betis AS, karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menambahkan, dari hasil pemeriksaan, bahwa komplotan ini memang spesialis pencuri mobil pikap.

"Di Gresik, mereka telah beraksi di empat TKP. Ada empat laporan yang kami terima, yakni di Ujungpangkah, Sidayu, Dukun dan Menganti. Mereka juga melakukan pencurian serupa di wilayah Kota Surabaya," paparnya.

Selain JR dan AS, komplotan mereka ada lima orang lagi. Yakni J yang kasusnya sudah P21 di kejaksaan, IW dan R yang diamankan jajaran Polrestabes Surabaya. Serta K dan S yang masih buron.

"Mereka ini setiap beraksi timnya berganti-ganti. Tapi yang selalu ikut yakni tersangka JR. JR selaku eksekutor. JR yang menggasak mobil pikap sasaran. Kemudian mobil-mobil pikap yang dicuri itu dijual ke wilayah Pulau Madura," ucap AKP Aldhino.

Kemudian, uang hasil jual mobil curian dibagi-bagi. Salah satunya dipakai untuk foya-foya, dugem di wilayah Kota Surabaya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved