Berita Viral

Imbas Usir Guru Amalia Wahyuni Saat Rapat, Kadisdikbud Kalsek Diperiksa Inspektorat, Bakal Dicopot?

Muhammadun, Kadisdikbud Kalsel yang usir guru Amalia Wahyuni akhirnya diperiksa inspektorat. Bgeini

Editor: Musahadah
kolase banjarmasin post/instagram
Kadisdikbud Kalsel Muhammadun diperiksa inspektorat setelha polemik dengan guru Amalia Wahyuni. 

SURYA.co.id - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Selatan (Kadisdikbud Kalsel) Muhammadun kini harap-harap cemas menanti kepastian nasibnya.

Pada Senin (9/9/2024), Muhammadun diperiksa tim Inspektorat Daerah Kalsel setelah viral mengusir guru Amalia Wahyuni yang memprotesnya merokok saat rapat resmi. 

Video saat Muhammadun keluar dari kantor Inspektorat di Jalan Bangun Praja, Banjarbaru menjelang istirahat makan siang, viral di media sosial.

Dalam video tersebut, Muhammadun yang mengenakan peci hitam dan pakaian dinas dengan dalam kaos berwarna putih, turut menampakkan senyum.

Inspektur Daerah Kalsel, Akhmad Fydayeen membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Muhammadun.

Baca juga: Curhat Guru Amalia yang Dirumahkan Usai Protes Kadisdikbud Merokok, Siap Dipecat Tapi Takut Ini

“Benar yang bersangkutan kami minta keterangan terkait polemik yang lalu,” katanya.

Fydayeen menjelaskan, pada sesi klarifikasi tersebut juga dihadiri perwakilan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel.

Mengingat, BKD masuk dalam tim khusus yang menangani perkara Guru SMK dengan Kadisdikbud Kalsel

“Yang bersangkutan (Muhammadun) cukup kooperatif, hari Jumat kami layangkan surat pemanggilan, hari ini (Senin) berhadir. Kita lihat bagaimana nanti hasil temuan dan faktanya,” ujar Fydayeen.

Sebelumnya, Akhmad Fydayeen saat menemui para demontran mengatakan, semua aspirasi demonstran diproses sesuai peraturan yang berlaku.

Ia menyebut, aturan yang dimaksud yakni Permendagri Nomer 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

“Ini akan jadi perhatian. Kami sudah melakukan proses pengumpulan data dan bahan keterangan,” ujarnya.

Hingga hari ini, Inspektorat belum memutuskan nasib Muhammadun

Akankah nasib Muhammadun kembali mujur seperti kasus sebelumnya? 

Sebelumnya, pria yang dilantik menjadi Kadisdikbud pada 14 April 2022 ini pernah tersandung masalah terkait dugaan tidak netral karena melakukan kampanye di sekolah pada November 2023 lalu.

Muhammadun mengajak para siswa untuk mencoblos Partai Golkar di Pemilu 2024.

Dirinya mengaku ajakan menyoblos yang kemudian viral di medsos itu hanya spontanitas.

"Intinya, saya spontanitas," katanya, dikutip dari Banjarmasinpost.

Meski begitu, dugaan video kampanye Muhammadun berbuntut panjang.

Ia dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel guna dimintai keterangan pada Senin (13/11/2023).

Komisioner Bawaslu Kalsel, M Radini, menegaskan ada potensi pelanggaran netralitas di kasus Muhammadun.

"Dari hasil kajian, unsur pidana pemilu tidak terpenuhi. Tapi ada potensi pelanggaran pemilu lainnya, yakni netralitas ASN," tegasnya.

Bawaslu Kalsel kemudian memberikan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Pada akhirnya, KASN mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan ke Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H Sahbirin Noor.

Surat yang diterbitkan pada 20 Desember 2023 itu menyatakan, Muhammadun layak dijatuhi hukuman disiplin berat.

Namun hingga kini, belum diketahui hukuman berat yang dijatuhkan untuk Muhammadun.

Muhammadun juga pernah didemo agar dicopot dari jabatannya pada 25 Juli 2022 lalu.

Karena kontroversinya, ia dianggap tidak layak menjabat sebagai Kadisdikbud yang seharusnya bisa dipercaya dan jadi suri tauladan bagi sekolah.

Dia sebelumnya ramai diperbincangkan karena tersebarnya pesan pendek yang mendoakan kepala SMA bisa beristri dua.

Selain itu, ia meminta persetujuan dari seluruh Kepala SMA, SMK dan SLB terkait dirinya yang menjabat Kadis setelah dilantik gubernur.

Ia juga dituding memilih kepala sekolah yang tak terdaftar dalam dapodik, sehingga tak bisa menandatangani ijazah pada saat lulusan tahun ajaran 2021/2022.

Seperti diketahui polemik dengan guru Amalia berawal saat Muhammadun hadir dalam rapat koordinasi dengan para guru yang tergabung dalam tim pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan SMK tahap II di sebuah hotel pada Senin (2/9/2024).

Saat itu Muhammadun terlihat merokok di ruangan ber-AC dan memakai sandal.

 Baca juga: Nasib Muhammadun Kadisdikbud Kalsel Didesak Dipecat Usai Usir Guru yang Protes Merokok, Kebal Protes

Tak tahan melihat itu, guru Amalia pun memprotesnya. 

Namun, bukannya direspons positif, Amalia justru diusir dari ruangan rapat. 

Amalia yang merupakan guru honorer SMK di Kota Banjarbaru ini pun mengunggah pengalaman pahitnya itu di akun Instagram pribadinya hingga viral. 

Guru Amalia Dirumahkan 

Bu Guru Amalia dan Kadisdikbud Muhammadun. Inilah Beda Nasib Bu Guru Amalia dan Kadisdikbud Muhammadun Usai Berseteru Gegara Rokok.
Bu Guru Amalia dan Kadisdikbud Muhammadun. Inilah Beda Nasib Bu Guru Amalia dan Kadisdikbud Muhammadun Usai Berseteru Gegara Rokok. (kolase instagram dan BPost.)

Berbeda dengan Muhammadun, Guru Amalia Wahyuni ternyata telah dirumahkan pihak sekolahnya sejak Selasa (3/9/2024) hingga batas waktu yang belum ditentukan. 

Guru Amalia mengaku hingga kini belum mendapat kepastian status mengajarnya.

"Terakhir Kamis lalu saya tanya ke sekolah, dijawabnya diistirahatkan sampai batas waktu tertentu," kata Amalia, Minggu (8/9/2024).

Saat ini Amalia hanya menginginkan kepastian dari pihak sekolah, mengenai status mengajarnya.

Amalia pun mengaku sudah siap menerima segala konsekuensi, atas postingannya yang menyoal etika Madun tersebut. 
 
"Diberhentikan juga saya siap. Kalau sekarang ini seperti digantung, enggak enak sama guru lain, takutnya nanti dibilang bolos kerja," jelasnya.

Amalia juga secara terang-terang merasa bahwa ia telah berada di jalan yang benar. Ia tetap pada pendiriannya untuk tidak menghapus postingan soal etika Madun.

"Sampai saat ini dukungan terus mengalir, membuat saya semakin yakin sudah di posisi yang benar," ujarnya.

Sebelumnya, Amalia juga ikut dalam demonstrasi yang digelar di depan kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Jumat (6/9/2024).

Demonstrasi yang diinisiasi Forum Ambin Demokrasi, mendesak agar Muhammadun dicopot dari jabatannya. 

Koordinator aksi, Aliansyah menuntut Gubernur Kalsel Sahbirin Noor untuk menindak tegas Muhammadun.

 “Jangan sampai Gubernur Kalsel lebih menyayangi pejabat yang arogan, tidak menjunjung akhlakul karimah, dan tidak menjadi suri tauladan. Akhirnya, gubernur nanti yang dirugikan,” ujarnya, melansir dari BanjarmasinPost.

Menurut Aliansyah, Muhammadun harus dipecat sebagai Kadisdikbud Kalsel. Ia memberi tenggat waktu dua pekan untuk Gubernur Sahbirin bersikap.

“Jika tidak ada jawaban, kita akan datang lagi dengan massa yang lebih besar,” tegasnya.

Sementara itu, Amalia Wahyuni kemarin juga hadir dalam unjuk rasa di depan kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Jumat (6/9/2024).    

Amalia menyayangkan, Muhammadun hingga kini tak kunjung memberikan klarifikasi ke publik terkait dugaan tindakan nir etika saat rapat koordinasi tim pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkup satuan SMK, Senin (2/9/2024) lalu.

Menurut Amalia, justru yang muncul ke publik adalah keterangan dari pihak lain.

“Itu yang membuat saya kecewa, masa saya punya pemimpin pengecut. Malah mengarahkan kepala sekolah untuk klarifikasi. Itu bukan sikap yang gentle man,” ujarnya, usai unjuk rasa di depan kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Jumat (6/9/2024).

Amalia mengklaim dirinya benar dalam perkara tersebut. Ia menegaskan tak bakal meminta maaf kepada Muhammadun.

Amalia juga menuntut agar Muhammadun dicopot dari jabatannya sebagai Kadisdikbud Kalsel.

“Masih banyak yang berkompeten dan berprestasi sebagai Kepala Dinas Pendidikan yang bisa dicontoh dan adabnya bagus,” ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Buntut Polemik dengan Guru SMK, Kadisdik Kalsel Muhammadun Penuhi Panggilan Inspektorat

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved