Berita Ponorogo

Warga Ponorogo Manfaatkan Program Pemutihan, 75 Persen Kendaraan Roda Dua

Warga Kabupaten Ponorogo memanfaatkan Program Pemutihan 2024 dalam rangka rangka Hari Bhayangkara ke-78 dan HUT Kemerdekaan RI ke-79

tribun jatim/pramita kusumaningrum
Suasana Samsat Ponorogo saat warga membayar pajak kendaraannya, Sabtu (7/9/2024). 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - Warga Kabupaten Ponorogo memanfaatkan Program Pemutihan 2024 dalam rangka rangka Hari Bhayangkara ke-78 dan HUT Kemerdekaan RI ke-79.

Program pemutihan 2024 itu berlangsung 1,5 bulan, Mulai 15 Juli 2024 hingga 31 Agustus 2024.

“Berlangsung 1,5 bulan, mulai pertengahan Juli sampai akhir Agustus. Ada puluhan ribu warga yang memanfaatkannya,” ungkap Kanit Regident Satlantas Polres Ponorogo, Iptu M Arief Sulaiman, Sabtu (7/9/2024)

Dia mengakui banyak warga bumi reog menggunakan kesempatan pemutihan ini. Dalam waktu yang singkat ini yang memanfaatkan program pemutihan ada 27.728 warga.

“Jumlah pemutihan 2024 ini bisa dikatakan lumayan. Karena memang waktu pemutihan 2024 ini hanya 1,5 bulan,” kata Iptu M Arief Sulaiman.

Dia menjelaskan jika pemutihan pada tahun 2023 lalu dengan program yang sama. Hari Bhayangkara dan HUT RI berlangsung selama 3 bulan. 1 Agustus 2023 sampai 31 Oktober 2023.

“Kalau yang tahun lalu ada 35.992 warga yang memanfaatkan. Ya memang waktunya lebih panjang. Kalau tahun ini 1,5 bulan 27.728 juga bagus. Artinya sosialisasinya bagus,” tegasnya.

Iptu Arief merinci dari 27.728 warga memanfaatkan itu adalah bebas biaya balik nama 2.967 orang, bebas biaya progresrif 225 orang.

“Yang paling banyak dimanfaatkan adalah bebas denda SWDKLLJ sebanyak 24.536 orang,” tutur Iptu Arief di ruang Satlantas Polres Ponorogo.

Dari total 27.728 warga yang memanfaatkan, Iptu Arief mengatakan, terbanyak pemilik roda dua.

“75 persen warga yang memanfaatkan program pemutihan ini, kendaraannya roda dua,” tegasnya.

Dia menjelaskan pemutihan memang program Polri setiap tahun. Memberikan kesempatan masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.

“Memberikan kesempatan pemutihan, bebas denda. Kalau seperti ini, bakal taat pajak setiap tahunnya,” papar Iptu Arief.

Dia  mengimbau, apabila masyarakat ingin membayar pajak kendaraan bermotor, dapat dilakukan jauh hari sebelum jatuh tempo. Artinya tidak perlu menunggu satu hari sebelum jatuh tempo.

"Untuk masyarakat bisa diusahakan membayar tepat waktu. Tidak usah menunggu injury time atau pada saat jatuh tempo,” pungkasnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved