Pilkada Jember 2024

Pilkada Jember 2024, Warga NU Dilarang Berkampanye Gunakan Atribut Organisasi

Seluruh pengurus PCNU Jember di semua tingkatan dilarang keras menjadi tim sukses paslon dalam Pilkada 2024, sanksinya pecat

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
Sekretaris PCNU Jember, Abdul Hamid Pujiono. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) dilarang mengunakan atribut organisasi untuk kegiatan kampanye Pilkada Jember 2024.

Hal tersebut, berdasarkan Surat Edaran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember nomor:802/PC/A.I/L-32/XI/2024 tentang Pilkada Serentak 2024 yang diterbitkan pada 3 September 2024.

Sekretaris PCNU Jember Abdul Hamid Pujiono mengatakan, hal itu dilakukan agar warga nahdiyin dapat menggunakan hak politiknya secara bertanggung jawab menghadapi Pilkada 2024.

"Serta menjaga jati diri Nahdlatul Ulama sebagai organisasi keagamaan dan kemasyarakatan menghadapi dinamika politik Pilkada serentak 2024," ujar Abdul Hamid Pujiono, Sabtu (7/9/2024).

Menurutnya, seluruh pengurus PCNU Jember di semua tingkatan dilarang keras menjadi tim sukses Calon Bupati dan Wakil Bupati Jember 2024. Bila terbukti melakukan hal itu, akan dipecat.

"Bila menjadi tim sukses akan dinonaktifkan, sesuai dengan Surat Edaran PBNU Nomor: 1201/PB.01/A.1.03.08/99/11/2023 tentang penonaktifan pengurus NU," kata Pujiono.

Ia juga menegaskan, seluruh pengurus organisasi keagamaan ini tidak diperbolehkan berkampanye dalam Pilkada 2024 mengunakan fasilitas dan atribut NU.

"Termasuk mengunakan kantor NU, atribut lambang NU dan mengatasnamakan pengurus dan jabatan NU itu yang tidak diperbolehkan," tutur Pujiono.

Hal ini dilakukan, tambah Pujiono, supaya NU memiliki jarak yang adil dengan partai politik pengusung kandidat Pilkada Jember 2024. Sehingga posisi organisasi ini tetap netral dan independen.

"NU bukan organsiasi politik, tetap sebagai ijtimaiyah atau organsiasi keagamaan dan kemasyarakatan. Saya kira itu," ulas Dosen Universitas Islam Negeri KH. Ahmad Shiddiq (UIN KHas) Jember ini.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved