Pembunuhan Vina Cirebon
2 Pelanggaran Berat Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon Menurut Susno Duadji, Minta Segera Diproses
Mantan Kabareskrim Susno Duadji membeberkan dua pelanggaran berat Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon. Minta segera diproses.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Mantan Kabareskrim Susno Duadji membeberka dua pelanggaran berat Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon.
Susno berharap Mabes Polri segera memproses hal ini.
Menurut Susno, dosa Iptu Rudiana yang pertama adalah memberikan kesaksian bohong di depan Pengadilan dan kedua, ayah Eky tersebut melakukan penyiksaan.
“Yang jelas pertama Dia memberikan kesaksian bohong ya di depan pengadilan” ucap Susno, Dikutip Ayojakarta.com dari Youtube Nusantara TV.
“Yang kedua dia melakukan penyiksaan apalagi Indonesia sudah meratifikasi apa namanya tentang peraturan anti penyiksaan internasional ya” lanjutnya.
Baca juga: Tak Puas dengan Putusan Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji Geram: Kurang Kerjaan
Dengan dua dugaan pelanggaran yang dilakukan Iptu Rudiana tersebut, menurut Susno Duadji itu merupakan pelanggaran berat dan penanganan berat.
“Ya jadi berat sekali ya itu namanya penanganan berat begitu, apalagi dilakukan di dalam jabatan jadi ya sangat-sangat berat begitu” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa semua yang melakukan penyiksaan harus dikenakan kode etik dan dipidanakan.
“Tapi terlepas daripada itu apa yang dilakukan oleh semua yang melakukan penyiksaan ini selain dia dikenakanalah kode etik tidak selesai di kode etik, Jangan hanya kode etik tetapi harus dipidanakan” ucapnya.
Susno Duadji berharap Mabes Polri tidak berlama-lama untuk memproses dan menentukan tersangkanya serta menyampaikan kepada masyarakat terkait laporan kuasa hukum 6 terpidana terkait kesaksian palsu dan penyiksaan agar penilaian masyarakat tidak negatif kepada Polri.
Baca juga: Desak agar Para Terpidana Kasus Vina Cirebon Segera Bebas, Susno Duadji: Kasihan, Tersiksa
“Nah ini kita harap Mabes Polri tidak berlama-lama supaya masyarakat tidak memberikan penilaian negatif kepada Polri bahwa kasus yang dilaporkan oleh penasihat hukum tentang peniayaan dan tentang kesaksian palsu ini segera diproses dan segera ditentukan tersangkanya tidak berlama-lama” katanya.
“Dan juga tidak salah disampaikan kepada masyarakat atau publik supaya tidak gaduh gitu orang bisa tahu” lanjutnya.
Menurut Susno Duadji, jika Polri mempercepat penanganannya justru akan mengangkat kepercayaan masyarakat kepada Polri.
“Dan ini tidak akan mengurangi tidak akan menjatuhkan nama Polri tapi justru akan mengangkat kepercayaan masyarakat kepada Polri bahwa Polri betul adanya Ingin serius menangani kasus ini dan tidak membenarkan tindakan-tindakan penganiayaan tindakan-tindakan yang keliru” tutupnya.
Beda Nasib Iptu Rudiana dan 6 Terpidana

Di bagian lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada 7 terpidana kasus Vina Cirebon.
Hal ini berbeda dengan Iptu Rudiana yang permohonannya ditolak LPSK.
Padahal, Iptu Rudiana merupakan ayah dari korban almarhum Eky.
Pngacara Saka Tatal yang juga mantan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, LPSK menolak karena keterangan yang diberikan ketiga orang tersebut cenderung tidak konsisten dan menutup-nutupi kasus yang sebenarnya terjadi.
"Menarik argumennya LPSK soal penolakan itu, mereka yang ditolak itu (Pasren, Kahfi dan Iptu Rudiana), itu memberikan keterangan atau informasi tidak konsisten, berubah-berubah normatif dan cenderung menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa," ujar Edwin seperti dikutip dari program Interupsi di iNews yang tayang pada Kamis (25/7/2024).
Baca juga: Pangacara Klaim Terpidana Kasus Vina Cirebon Alami Kekerasan, Reza Indragiri: Kemungkinan Itu Ada
Pengacara Saka Tatal lainnya, Farhat Abbas menambahkan penolakan LPSK terhadap ketiga orang tersebut karena dinilai memberikan keterangan yang bohong.
Justru Farhat melihat saat ini kliennya, Saka Tatal, dibela oleh Polri dan LPSK.
"Justru yang dibela oleh Polri dan LPSK adalah kami, karena si Saka Tatal sudah dilindungi sedangkan Pasren, Sudirman dan lain-lainnya tidak dilindungi karena banyak bohongnya," ujar Farhat.
Di bagian lain, pemberian perlindungan LPSK untuk 7 terpidana kasus Vina ditanggapi pakar hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Azmi Syahputra.
Azmi menduga keputusan LPSK masuk dalam kasus Vina Cirebon ini kemungkinan karena lembaga ini menganggap 7 terpidana ini juga korban yang perlu mendapatkan perlindungan.
Menurut Azmi hal ini menarik karena tidak mudah untuk meyakinkan LPSK agar memberikan perlindungan ke saksi maupun korban.
"LPSK ini mempunyai tahapan-tahapan dan asesmen yang harus dilewati," ungkap Azmi dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Rabu (4/9/2024).
Azmi berharap langkah LPSK ini bisa menjadi sinyal yang seharusnya ditangkap majelis hakim Mahkamah Agung sebelum memutus peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.
"LPSK sudah masuk 2 September 2024 memberikan 7 perlindungan, kepada para terpidana, khususnya ke Sudirman. Selama persidangan, tidak akan tersentuh," tukasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan keputusan menerima permohonan tujuh terpidana diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (2/9/2024).
"LPSK memberikan layanan program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) pada seluruh pemohon berupa pendampingan saat pemeriksaan sebagai saksi," kata Sri, Rabu (4/9/2024).
Pendampingan ini diberikan karena ketujuh terpidana berstatus saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu, dan merupakan pemohon peninjauan kembali (PK) putusan kasus Vina.
Baca juga: Pembelaan Pitra Romadoni Soal Iptu Rudiana Tak Dilindungi LPSK, 7 Terpidana Kasus Vina Dilindungi
Artinya selama ketujuh terpidana dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses hukum maupun dalam sidang PK, LPSK akan memberi pendampingan kepada tujuh terpidana tersebut.
Selain PHP, ketujuh terpidana mendapat program perlindungan berupa pengawalan dan pengamanan melekat saat pemberian keterangan/kesaksian dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon.
"Khusus terlindung SD, LPSK memberikan perlindungan tambahan perlindungan fisik berupa pengawasan monitoring dan rehabilitasi psikologis berdasarkan hasil asesmen LPSK," ujarnya.
Sri menuturkan perlindungan fisik diberikan dengan menempatkan petugas LPSK untuk melakukan pengawalan dan pengamanan melekat saat sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon.
LPSK pun bekerja sama dengan pihak Lapas untuk melakukan pengawasan kepada tujuh terpidana selama menjalani program pembinaan, sehingga diharapkan keselamatannya terjaga.
LPSK juga berharap agar Sudirman dapat dikembalikan ke Lapas Cirebon, karena sejak awal pemeriksaan di Polda Jawa Barat Sudirman masih ditempatkan di Lapas Banceuy, Kota Bandung.
"LPSK memberikan rekomendasi kepada Menteri Hukum dan HAM, khususnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk menempatkan kembali SD ke Lapas Kelas I Cirebon," kata Sri, Rabu (4/8/2024).
Menurut LPSK pemindahan penahan tersebut agar memudahkan pihak keluarga Sudirman ketika melakukan kunjungan, serta proses sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon.
Pasalnya Sudirman serta enam terpidana kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky lainya kini sedang mengajukan upaya hukum PK atas vonis bersalah dijatuhkan kepada mereka.
"LPSK mengharapkan agar SD dapat dikembalikan ke Lapas Cirebon. Sebab sejak awal usai pemeriksaan di Polda Jabar, SD masih ditempatkan di Lapas Banceuy," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.