Pilkada Jember 2024

KPU Sebut Berkas Pendaftaran Para Bapaslon Pilkada Jember 2024 Masih Perlu Perbaikan

KPU memperkirakan berkas pendaftaran Pilkada Jember 2024 para bapaslon ada 10 persen lagi dokumennya perlu segera diperbaiki.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
Komisioner KPU Jember Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu, Hendra Wahyudi saat dikonfirmasi SURYA.CO.ID. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memeriksa dan meneliti dokumen pendaftaran kandidat Bakal Pasangan Calon (bapaslon) peserta Pilkada Jember 2024.

Komisioner KPU Jember Divisi Teknis Penyelenggaraan Hendra Wahyudi mengatakan, dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik Bakal Calon Wakil Bupati (Cawabup) Djoko Susanto maupun Muhammad Balya Firjaun Barlaman alias Gus Firjaun perlu diperbaiki.

"Belum benar penulisannya, karena seharusnya SKCK itu berlaku hingga 2025, tetapi di situ tertulis berlaku selama 2024," ujar Hendra Wahyudi, Jumat (6/9/2024).

Menurutnya, kesalahan penulisan masa berlaku SKCK tersebut milik masing-masing bakal cawabup yang daftar Pilkada 2024. 

Kata Hendra , dokumen itu sekarang telah direvisi oleh Polres Jember.

"Dan itu sudah dibetulkan oleh Polres soal kesalahan masa berlakunya. SKCK milik semua wakilnya, baik Gus Firjaun serta Pak Djoko," kata Hendra.

Hendra memperkirakan berkas pendaftaran Pilkada Jember 2024, baik Bapaslon Muhammad Fawait- Djoko Susanto ataupun Hendy Siswanto-Muhammad Balya Firjaun Barlaman, ada 10 persen lagi dokumennya perlu segera diperbaiki.

"Hampir 90 persen sudah selesai berkasnya, jadi tinggal 10 persen yang perlu diperbaiki. Artinya hanya kurang sedikit saja," tuturnya.

Beberapa kekurangan lain, dokumen bapaslon Pilkada Jember 2024, lanjut Hendra, adalah surat laporan penerimaan pajak lima tahun terakhir yang belum diunggah di Sistem Informasi Calon (Silon) KPU.

"Belumnya ini, karena belum di-upload di Silon, kalau dokumen fisiknya sebagian sudah ada. Jadi masih ada waktu bagi mereka sampai 8 September 2024 untuk meng-upload di Silon," beber Hendra.

Hendra memberi waktu kepada dua bapaslon untuk segera melengkapi dokumen fisik pendaftarannya hingga 7 September 2024.

"Karena pada 8 September 2024, kami harus melaporkan berkas pendaftaran ini ke KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU RI," ulasnya.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved