Berita Trenggalek
Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santriwati di Trenggalek Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Sidang kasus pencabulan santriwati oleh pengasuh pondok pesantren dan anaknya di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Sidang kasus pencabulan santriwati oleh pengasuh pondok pesantren (Ponpes) dan anaknya di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), terus bergulir.
Terdakwa, Masduki (72) dan anaknya Faisol (37) telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Kamis (5/9/2024).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Masduki dengan hukuman penjara selama 10 tahun dipotong masa tahanan dan juga pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan tuntutan JPU kepada Faisol lebih tinggi, yaitu 11 tahun penjara dipotong masa tahanan dan juga pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Trenggalek, Yan Subiyono menuturkan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.
Selama tahapan persidangan, JPU telah menghadirkan 6 orang saksi dan 1 orang saksi ahli.
"Untuk petunjuk tuntutan kami mintakan pendapat kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, karena terdakwa adalah tokoh agama lalu (kasus ini) juga menarik perhatian masyarakat," kata Yan.
Yan menegaskan, Kejaksaan Negeri Trenggalek hanya menerima hasil penyusunan tuntutan dari Kejati Jawa Timur.
Termasuk tuntutan terdakwa Faisol yang lebih tinggi, dibandingkan terdakwa Masduki, sudah ada pertimbangan tersendiri dari Kejati Jatim.
Baca juga: Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes dan Putranya Diamankan Polres Trenggalek
Baca juga: Fakta Baru Pengasuh Ponpes di Trenggalek Jatim dan Putranya Cabuli Beberapa Santriwati
Baca juga: Buntut Kasus Pencabulan Santriwati di Trenggalek, Mahasiswa Geruduk Kantor Kemenag
Lebih lanjut, Kejari Trenggalek juga tengah menunggu tahap dua dari penyidik Polres Trenggalek dengan kasus dan tersangka yang sama.
"Kami menerima dari penyidik Polres Trenggalek itu ada 6 SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), untuk yang saat ini bergulir di persidangan itu SPDP yang pertama," terang Yan.
"Sedangkan untuk SPDP ke 2 sampai dengan ke 6 itu kemarin masih P18, P19 (Hasil penyelidikan belum lengkap, Pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi)," pungkasnya.
➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.