Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

Ingat 6 Perwira Polisi yang Dipenjara Gara-gara Ferdy Sambo? Nasibnya Kini Berbeda, Ada Naik Pangkat

Ingat beberapa perwira Polri yang dipenjara gara-gara Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J? Begini nasib mereka sekarang.

Tribunnews
Ferdy Sambo. Ingat 6 Perwira Polisi yang Dipenjara Gara-gara Ferdy Sambo? Nasibnya Kini Berbeda. 

SURYA.co.id - Ingat beberapa perwira Polri yang dipenjara gara-gara Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J?

Kabarnya nasib mereka kini telah berbeda, bahkan ada yang sudah naik pangkat.

Diketahui,  beberapa perwira polisi terlibat dan terbukti bersalah mendukung aksi pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap bawahannya tersebut.

Setelah sekian waktu berlalu, 6 perwira polisi yang sempat mendapat hukuman kurungan atas kasus Ferdy Sambo itu kini diketahui nasib terbarunya.

Baca juga: Biodata Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J

Mereka yakni,

1. Hendra Kurniawan: divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

2. Agus Nurpatria: divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurangan.

3. Baiquni Wibowo: divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

4. Chuck Putranto: divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

5. Arif Rachman Arifin: divonis pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan

6. Irfan Widyanto: divonis pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Ingat Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Terlibat Pembunuhan Brigadir J? Kabarnya Dapat Remisi

Dikutip dari Tribun-Timur.com, inilah kabar mereka.

  1. Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat

Hanya sekitar setahun berselang sejak vonis 3 tahun penjara, Hendra Kurniawan kini bebas bersyarat.

Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra menyebut Hendra telah bebas sejak Jumat (2/8/2024) pekan lalu.

"Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024," kata Edward, Senin (5/8/2024).

Ia pun menyebut Hendra tetap memiliki kewajiban untuk menjalani bimbingan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan.

"(Hendra Kurniawan) Akan melanjutkan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Kelas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.com.

2. Agus Nurpatria Bebas Bersyarat 

Kombes Agus Nurpatria kabarnya sudah bebas dari hukuman penjara.

Hal ini dibenarkan Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas Deddy Eduar Eka Saputra.

Agus bebas bersyarat sejak November 2023.

Meski sudah bebas, namun ia tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor hingga 23 Juli 2025.

Artinya ia akan tetap mengikuti bimbingan di Bapas Bogor.

3. Baiquni Wibowo

Hingga saat ini, belum ada kabar terbaru terkait Baiquni Wibowo.

Namun mestinya sudah bebas karena vonisnya 1 tahun penjara.

Terhitung sejak vonis Februari 2023, masa Baiquni Wibowo sudah berakhir.

4. Chuck Putranto Bebas dan Naik Pangkat

Kabarnya kini telah naik pangkat dari Kompol jadi AKBP.

Diketahui, Chuck Putranto masih aktif di kepolisian setelah menjalani hukuman demosi gara-gara kasus Ferdy Sambo.

Saat masih menjadi sespri Ferdy Sambo, Chuck Putranto berpangkat Kompol.

Kini Chuck Putranto menyandang pangkat AKBP.

Chuck Putranto juga dimutasi dari jabatan Perwira Menengah (Pamen) Lemdiklat Polri menjadi Pamen Polda Metro Jaya.

Hal ini diketahui dari Surat Telegram Kapolri yang beredar bernomor ST/1628/VIII/KEP./2024 tertanggal 1 Agustus 2024 yang ditandatangani Asisten SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo.

Sebelumnya di kasus Ferdy Sambo, Chuck Putranto bahkan sempat menjalani sidang pemecatan atau hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Hukuman kepada Chuck Putranto ini dijatuhkan berdasarkan hasil sidang kode etik yang digelar pada Kamis, 1 September 2022 lalu.

Namun Chuck Putranto yang saat itu menjabat Sekretaris Pribadi (Sespri) Ferdy Sambo dan berpangkat kompol mengajukan banding kepada Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Hasilnya, Chuck Putranto dinyatakan batal di-PTDH dan hanya disanksi demosi selama 1 tahun.

Setelah menjalani demosi, Chuck Putranto dimutasi. 

5. Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto 

Belum ada update terbaru terkait Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto.

Namun Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto seharusnya sudah bebas awal tahun 2024 lalu. 

Pasalnya, hakim hanya menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan kepada Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto.

Putri Candrawathi Dapat Remisi

Koalse foto Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang Terlibat Pembunuhan Brigadir J. Kabarnya dapat remisi hukuman.
Koalse foto Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang Terlibat Pembunuhan Brigadir J. Kabarnya dapat remisi hukuman. (kolase IST)

Sementara itu, Putri Candrwathi, istri Ferdy Sambi kabarnya kini masa hukumannya dipotong 3 bulan.

Sekadar mengingat kembali, nama Putri Candrawati mencuat setelah terlibat dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Ia menjadi tersangka kelima yang ditetapkan timsus Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sampai saat ini Putri masih mendekam di penjara.

Namun menurut penelurusan SURYA.co.id, Putri kabarnya mendapat remisi Kemerdekaan dalam rangka HUT Republik Indonesia ke-79.

Putri merupakan satu dari ribuan napi yang mendapat remisi selama 3 bulan.

Diketahui, sebanyak 2.843 warga binaan se-Kota Tangerang Raya menerima remisi HUT ke-79 RI dengan 86 di antaranya mendapatkan remisi umum II (RU II) yang memungkinkan langsung bebas atau menjalani subsider.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin menyerahkan secara simbolis sekaligus memberikan sambutan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

"Hari ini saya menghadiri pemberian remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang dilaksanakan secara serentak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pemuda Tangerang," ujar Dr. Nurdin di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang, Sabtu, melansir dari ANTARA.

Kepada narapidana yang mendapat remisi, lanjutnya, untuk menjadi warga negara yang lebih baik, dan tentunya dapat memberikan kontribusi positifnya bagi masyarakat. 

"Ini merupakan saat yang membahagiakan bagi para narapidana sebagai bagian dari perayaan ulang tahun RI. Mereka mendapatkan potongan masa tahanan berupa remisi dengan variasi mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Selain itu, ada juga pengurangan masa pidana. Beberapa narapidana bahkan mendapatkan pembebasan hari ini," ujarnya.

Ia juga menyampaikan pesan khusus kepada narapidana yang memperoleh kebebasan hari ini untuk sebagai momentum menjadi pribadi yang taat hukum dan dapat berkontribusi secara positif dan maksimal dalam kehidupan sehari-hari. 

"Mari kita terus berdoa agar mereka yang telah kembali ke masyarakat dapat memulai babak baru dengan penuh semangat dan tanggung jawab," kata dia.

Perlu diketahui dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang menyelenggarakan acara pemberian remisi umum kepada warga binaan se-Kota Tangerang Raya. 

Acara ini dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tangerang, Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, serta Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Tangerang Raya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved