Duduk Perkara Dokter Hewan Yuda Heru Praktik Sekretom Ilegal Ke Manusia, Pasien Sampai Luar negeri
Dokter Yuda Heru membuka praktik sekretom ilegal di rumahnya, di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang
SURYA.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) membongkar kasus praktik pengobatan sekretom ilegal.
Kasus ini melibatkan seorang dokter hewan sekaligus dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta bernama drh. Yuda Heru Fibrianto.
Dokter Yuda Heru membuka praktik sekretom ilegal di rumahnya, di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.
Sekretom merupakan salah satu produk biologi yang merupakan turunan dari sel punca/stem cell.
Sekretom didefinisikan sebagai keseluruhan bahan yang dilepaskan oleh sel punca, mencakup mikrovesikel, eksosom, protein, sitokin, zat mirip hormon (hormone-like substances), dan zat imunomodulator.
Baca juga: Tabiat Bejat Baru Dokter Kandungan Cabul Di Garut, Jebak Pasien Datang di Kos Hampir Di Rudapaksa
Pengobatan sekretom memiliki segudang manfaat, antara lain atasi penyakit saraf karena penuaan, gangguan sistem saraf pusat, penyakit jantung, penuaan hingga penyakit autoimun.
Praktik pengobatan ini menggunakan produk sekretom ilegal yang disuntikkan secara intra muscular seperti pada bagian lengan.
Kembali ke kasus ini, selain menangkap tersangka, petugas gabungan juga mengamankan sejumlah barang bukti senilai Rp230 miliar.
Diusut lebih jauh ternyata bukan yang pertama drh Yuda Heru berurusan dengan hukum.
Ia pernah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman pada 2020 lalu.
Baca juga: Tiffany’s Aesthetic Clinic Surabaya Hadirkan Perawatan Secretome Stem Cell untuk Masalah Rambut
drh Yuda Heru dinyatakan bersalah dalam kasus mengobati pasien masyarakat padahal tidak memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat izin praktik.
Berikut rekam jejak drh Yuda Heru
Melansir Tribunnews.com, dirangkum dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sleman, kasus ini bermula pada 2013.
Kala itu, drh Yuda Heru mulai membuat cairan protein stem cell yang akan digunakan untuk praktik sekretom.
Kembali ke kasus drh Yuda Heru, ia membuat stem cell bermodal tiga potong tali pusar yang dia dapatkan dari rekan dokter kandungan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.