Pilkada Jember 2024

Tiga Parpol Ini Terancam Tak Bisa Usung Paslon di Pilkada Jember 2024, Berikut Penyebabnya

Tiga partai politik terancam tidak bisa mengusung pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada Jember 2024.

|
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
Komisioner KPU Jember Divisi Teknis, Hendra Wahyudi. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Tiga partai politik (Parpol) terancam tidak bisa mengusung pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada Jember 2024.

Penyebabnya, ketiga parpol itu nya tidak menyerahkan dokumen B1.KWK ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember sebagai partai pengusung kandidat dalam Pilkada 2024.

Komisioner KPU Jember Divisi Teknis Hendra Wahyudi menyatakan, tiga parpol tersebut Hanura, Partai Ummat dan Perindo. Mereka tidak setor dokumen B1.KWK saat pendaftaran Pilkada 2024.

"Jadi tiga partai tersebut tidak menyerahkan B1.KWK dukungan. Konsekuensinya seperti apa, nanti akan kami sosialisasikan kepada parpol lain," ujar Hendra Wahyudi, Senin (2/9/2024).

Menurutnya, dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 kemarin, hanya tiga partai ini saja yang tidak menyerahkan formulir dukungan resmi terhadap dua pendaftar calon Bupati dan Wakil Bupati Jember 2024.

"Sampai hari ini tidak ada konfirmasi dari pimpinan tiga parpol tersebut. Batas waktu penyerahan B1.KWK sudah selesai, karena dokumen itu dibutuhkan saat pendaftaran kemarin," ungkap Hendra.

Hendra menegaskan, tiga organisasi politik ini sudah tidak bisa menyarahkan B1.KWK dukungan terhadap kandidat dalam Pilkada Jember 2024. Sebab, batas akhir dokumen itu dikumpulkan pada 29 Agustus 2024.

"Jika hari ini ada yang menyerahkan (B1.KWK) sudah tidak bisa. Karena terlambat," tegasnya.

Oleh karena itu, sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. Kata Hendra, KPU akan mencoret tiga partai ini dari pesta demokrasi Pilkada Jember 2029.

"Parpol yang tidak menyerahkan B1.KWK atau dukungan (Pilkada) yang akan datang tidak bisa mengusung calonnya. khusus Pilkada saja," tandas Hendra.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved