Pilkada Bojonegoro 2024

Pilkada Bojonegoro 2024 Resmi Hanya Diikuti Dua Paslon hingga Pendaftaran Ditutup KPU

Pilkada Bojonegoro 2024 resmi hanya diikuti oleh dua pasangan calon. Yakni Setyo Wahono-Nurul Azizah dan Teguh Haryono-Farida Hidayati.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Yusab Alfa Ziqin
Ketua KPU Bojonegoro Robby Adi Perwira (tengah) saat konferensi pers pada Jumat (30/8/2024) dini hari. 

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Pilkada Bojonegoro 2024 resmi hanya diikuti oleh dua pasangan calon (paslon). Yakni Setyo Wahono-Nurul Azizah dan Teguh Haryono-Farida Hidayati.

Pendaftaran calon (cabup) Bupati-calon Wakil Bupati (cawabup) Bojonegoro 2024 yang dimulai sejak Rabu (28/8/2024) itu, akhirnya ditutup KPU Bojonegoro pada hari terakhir pendaftaran, Kamis (29/8/2024) malam.

Hal tersebut, diutarakan Ketua KPU Bojonegoro Robby Adi Perwira dan jajarannya dalam konferensi pers di Kantor KPU Bojonegoro pada Jumat (30/8/2024) dini hari.

Dia menambahkan, paslon Setyo Wahono-Nurul Azizah diusung 14 partai politik (parpol). 

Yakni Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, PPP, PKB, NasDem, PAN, PBB, PKS, Gelora, PSI, Buruh, Umat dan Hanura.

Sementara paslon Teguh Haryono-Farida Hidayati, lanjut Robby, diusung dua parpol. 

Yakni, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

"Pasca pendaftaran ini ditutup, tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan kesehatan paslon," jelas Robby, Jumat.

Usai pemeriksaan kesehatan itu rampung, KPU akan meneliti kembali segenap persyaratan paslon. Jika ada yang masih belum betul, ada kesempatan paslon memperbaiki.

Akan ada pula tahapan parpol mengajukan cabup-cawabup pengganti, jika dikehendaki. 

Ada juga tahap menerima masukan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan paslon.

“Untuk finalnya, yakni penetapan paslon, dijadwalkan 22 September 2024 mendatang," imbuh Robby.

Disinggung ihwal kesempatan parpol mengganti cabup-cawabup, Ariel Sharon selaku Komisioner KPU Bojonegoro menjelaskan, itu harus memenuhi ketentuan khusus.

Pertama, cabup/cawabup yang pertama diajukan tak lolos keterangan kesehatan atau pemeriksaan kesehatan dan dinilai tak mampu menjalankan tugas selama lima tahun.

"Kedua, calon meninggal dunia. Ketiga, calon memiliki keadaan yang menghambat menjalankan jabatan selama lima tahun," jelas Ariel.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved