Berita Lumajang

Dua Maling Sapi di Belasan TKP Ditembak Polisi Lumajang, Beberapa Tersangka Masih Buron

Para tersangka yang masih buron tersebut, menjadi bagian dari sindikat maling sapi di belasan tempat kejadian perkara di Lumajang, Jawa Timur.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Erwin Wicaksono
Dua anggota komplotan maling sapi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, berhasil ditangkap setelah melakukan pencurian sapi milik warga Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung. 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Komplotan maling sapi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim), berhasil ditangkap setelah melakukan pencurian sapi milik warga Desa Gedangmas di  Kecamatan Randuagung.

Kapolres Lumajang AKBP M Zainur Rofik mengatakan, kedua tersangka yakni BS (47) dan KN (26) harus mendapatkan tindakan tegas terukur, lantara keduanya melawan saat hendak ditangkap petugas.

"Keduanya ditangkap di sekitaran rel kereta api wilayah Randuagung, selang beberapa hari setelah melakukan pencurian. Mereka melawan saat akan ditangkap petugas," ujar Rofik usai gelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara, Kamis (29/8/2024).

Ia menambahkan, peristiwa pencurian sapi milik Tomo warga Desa Gedangmas itu terjadi pada 21 Agustus 2024.

Pemilik diketahui baru membeli sapi yang ia pelihara sejak 4 bulan silam. Nahas, ketika malam hari, Tomo menjadi korban pencurian sapi saat dirinya sedang terlelap tidur.

"Modus pencurian kawanan maling sapi ini beraksi pada malam hari, kemudian membuka kandang yang terbuat dari bambu yang pintunya diikat sebuah kawat," beber Kapolres.

Mendapati sapi semata wayangnya hilang dicuri, Tomo kemudian melaporkan peristiwa yang ia alami kepada kepolisian.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menemukan sebuah petunjuk jika sapi milik korban berada di Desa Kudus, Kecamatan Klakah pada 24 Agustus 2024. Kala itu, sapi hendak dijual oleh korban namun gagal.

Sapi milik korban pun berhasi dievakuasi. Di sisi lain, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di sebuah perlintasan kereta api wilayah Randuagung.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

Di sisi lain, Rofik menjelaskan, pihaknya masih memburu beberapa tersangka lain yang kini masih buron. 

Para tersangka yang masih buron tersebut menjadi bagian dari sindikat maling sapi di belasan tempat kejadian perkara di Lumajang.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berani speak up dan melapor kepada kami jika mengalami atau menjadi korban pencurian hewan ternak," jelasnya.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved