Pilkada Kediri 2024

Dikawal Pendukungnya Daftar ke KPU, Mas Dhito dan Mbak Dewi Mantap Maju Pilkada Kediri 2024

Pasangan Hanindhito Himawan Pramana (Mas Dhito) bersama Dewi Maria Ulfa resmi mendaftarkan diri untuk Pilkada Kediri 2024 ke KPU Kabupaten Kediri

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: irwan sy
Luthfi Husnika/TribunJatim.com
Pasangan Hanindhito Himawan Pramana (Mas Dhito) bersama Dewi Maria Ulfa resmi mendaftarkan diri untuk Pilkada Kediri 2024 ke KPU Kabupaten Kediri, Selasa (27/8/2024). 

SURYA.co.id, KEDIRI - Pasangan Hanindhito Himawan Pramana (Mas Dhito) bersama Dewi Maria Ulfa resmi mendaftarkan diri untuk Pilkada Kediri 2024 ke KPU Kabupaten Kediri, Selasa (27/8/2024).

Rombongan Mas Dhito dan Mbak Dewi diantar oleh ratusan warga dari kediaman Mas Dhito hingga ke kantor KPU Kabupaten Kediri dan tiba pukul 08.37 WIB.

"Kami merasa sangat terhormat dengan sambutan yang kami terima hari ini. Ini menunjukkan bahwa masyarakat Kediri memiliki harapan besar terhadap kami untuk melanjutkan pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup di daerah ini," kata Mas Dhito seusai penyerahan.

Pasangan ini mengusung 17 program unggulan untuk Pilkada 2024, dengan fokus utama pada kelanjutan pembangunan infrastruktur.

Salah satu program penting adalah melanjutkan program makan bergizi gratis untuk PAUD yang merupakan kelanjutan dari program pemerintah pusat.

Setelah melakukan pendaftaran, Mas Dhito langsung kembali ke kantor Pemkab Kediri untuk melanjutkan aktivitasnya.

Ia tetap berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan sebaik mungkin sampai hari pemilihan tiba.

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, menyebut pihaknya sudah menerima berkas pendaftaran Mas Dhito dan Mbak Dewi,

"Berkas pendaftaran sudah kami terima dan sudah lengkap. Seluruh proses administrasi akan kami jalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Nanang Qosim.

Nanang Qosim menjelaskan apabila ada berkas yang tidak sesuai setelah proses verifikasi pihaknya akan memberikan waktu untuk memperbaiki.

Waktu yang diberikan untuk perbaikan tersebut cukup lama.

"Kalau berkasnya sudah lengkap. Tapi untuk benar atau tidaknya kami harus melakukan proses verifikasi. Nanti apabila ditemukan ada yang tidak sesuai, maka akan kami beri kesempatan untuk perbaikan. Cukup lama waktunya karena sampai H-3 menjelang penetapan," terang Nanang Qosim.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved