Pilkada Jember 2024

Hindari Pemaksaan Calon Tunggal, 6 Alumni Organisasi Mahasiswa Minta KPU Jember Patuhi Putusan MK

Para alumni dari PMII, GMNI, HMI, IMM, PII dan KNPI menemui komisioner KPU Jember agar putusan MK segera ditindaklanjuti.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
surya/imam nahwawi (imamNahwawi)
Perwakilan alumni Organisasi Mahasiswa bertemu Komisioner KPU Jember, Senin (26/8/2024). 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Kalangan mahasiswa semakin waspada justru ketika pembukaan pendaftaran calon kepala daerah di KPU Jember semakin dekat. Senin (26/8/2024), para alumni organisasi mahasiswa mendatangi KPU Jember guna memastikan aturan pendaftaran sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pengawasan ini, kelompok masyarakat berharap putusan MK terhadap RUU Pilkada tidak sampai menyalahi aturan. Para alumni dari PMII, GMNI, HMI, IMM, PII dan KNPI menemui komisioner KPU Jember agar putusan MK segera ditindaklanjuti.

"Kami tergerak menyampaikan dan menitipkan pesan kepada KPU agar segera menindaklanjuti putusan MK," ujar, Muhammad Wildan Faridi, perwakilan alumni organisasi mahasiswa ini.

Menuru Wildan, putusan MK tersebut akan menghindarkan terjadinya calon tunggal Pilkada Jember 2024. Sehingga masyarakat bisa menikmati secara penuh pesta demokrasi.

"Entah ada tambahan satu calon, dua calon atau tiga calon. Jadi masyarakat tidak dipaksakan memilih orang yang ditunjuk segelintir elite. Tetapi masyarakat punya pilihan untuk memilih," kata Wildan.

Wildan menyatakan pengawalan ini terus dilakukan. Sebab hasil pembahasan Komisi II DPR RI bersama KPU RI mengenai putusan MK lalu, belum terpublikasikan.

"Sebelum itu tertuang dalam aturan resmi dan belum ditindak lanjuti, maka kami harus terus mengawal karena bagaimanapun upaya penjegalan pasti ada. Entah itu siapa yang bermain atau bagaimana sehingga kami terus mengawal," urainya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Jember, Desi Anggraeni menyatakan aspirasi para alumni organisasi mahasiswa merupakan dukungan moral terhadap penyelenggara untuk mengikuti aturan hukum.

"Putusan MK merubah dua poin dalam peraturan. Yaitu syarat partai pengusung yang tadinya hanya untuk partai di Parlemen. Hari ini partai non Parlemen bisa mengusung selama memenuhi syarat dukungan dari suara sah pemilu. Di Kabupaten Jember sebesar 6,5 persen dari suara sah secara keseluruhan," jelas Desi.

Selain itu, kata Desi, soal batas usia kandidat kepala daerah minimal berusia 30 tahun sejak ditetapkan menjadi calon di Pilkada 2024. Desi mengatakan dua poin tersebut akan dilakukan sesuai putusan MK. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved