Berita Tulungagung

Respons Aduan Masyarakat, Ratusan Botol Miras Disita dari 3 Lokasi Karaoke di Pinggiran Tulungagung

Razia ini, merespons aduan masyarakat di Tulungaung, Jatim, terkait peredaran minuman keras di sejumlah warkop karaoke maupun di kafe karaoke.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Petugas menyita minuman keras dari kafe karaoke di Tulungagung, Jatim, karena tidak punya izin penjualan minuman beralkohol. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Polisi Militer V/1-6 Tulungagung dan Polres Tulungagung menggelar razia bersama, Jumat (23/8/2024) malam.

Razia ini, merespons aduan masyarakat terkait peredaran minuman keras di sejumlah warkop karaoke maupun di kafe karaoke.

Petugas gabungan lebih dulu menuju ke Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).

Di sebuah warkop karaoke di tepi Sungai Lodagung, petugas tidak menemukan barang bukti dalam jumlah besar.

Namun petugas menyita satu botol minuman beralkohol di jok sepeda motor pemilik warkop karaoke.

Petugas lalu bergerak ke Dusun Pasir yang ada di tepi perbukitan dan Gua Pasir.

Di lokasi pertama, petugas menemukan sekitar satu krat bir putih dan satu krat bir hitam.

Pemilik kafe karaoke tidak bisa menunjukkan surat izin minuman beralkohol ini.

Kedua jenis minuman ini pun disita dan dimasukkan ke mobil petugas.

Sementara di lokasi ketiga, petugas gabungan lebih banyak menemukan minuman keras.

Sekurangnya ada 3 krat minuman beralkohol disita, karena kafe karaoke ini tidak mempunyai izin menjual miras.

Razia selanjutnya dilakukan di sebuah kafe karaoke yang ada di Desa Majan, Kecamatan Kedungwaru. Namun, di lokasi ini tidak ditemukan peredaran miras ilegal.

Menurut Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tulungagung Sumarno, kafe karaoke di Desa Majan ini sama sekali tidak mempunyai izin usaha.

Sementara, 3 tempat karaoke yang di Desa Junjung izinnya juga sudah tidak berlaku.

“Ketiganya belum memperbarui perizinan. Kami sudah data dan akan kami panggil,” jelasnya.

Empat pemilik tempat usaha hiburan malam ini diminta untuk datang ke Kantor Satpol PP Tulungagung.

Mereka nantinya akan mendapatkan pembinaan terkait legalitas usahanya.

Termasuk ketentuan mengenai larangan penjualan minuman beralkohol.

“Kami minta semua pemilik usaha datang ke Satpol PP. Untuk proses perizinan juga harus diurus,” tegas Sumarno.

Sementara ratusan botol minuman beralkohol yang disita dibawa ke Polres Tulungagung.

Proses hukum penjualan miras tanpa izin ini juga diproses di Polres Tulungagung, pada Satresnarkoba.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved