Pilkada Serentak 2024

Sosok Verrel Uziel dan Satria Naufal, 2 Presiden BEM yang Terluka Saat Demo di DPR Tolak RUU Pilkada

Verrel Uziel dan Satria Naufal, dua presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) diduga mengalami kekerasan saat demo tolak pengesahan RUU Pilkada di DPR

Editor: Musahadah
kolase kompas.com/tribunnews
Presiden BEM UI Verrel Uziel dan Presiden BEM UB Satria Naufal terluka saat aksi di DPR menolak revisi UU Pilkada. 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok Verrel Uziel dan Satria Naufal, dua presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang dirawat di RS Bhakti Mulia, Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, diduga akibat kekerasan aparat saat berdemonstrasi di depan gedung DPR RI pada Kamis (22/8/2024). 

Verrel Uziel adalah Presiden BEM UI, semengara Satria Naufal adalah Presiden BEM Universitas Brawijaya (UB) Malang.

Mereka terlibat aksi menolak pengesahan revisi UU Pilkada yang diduga telah menganulir putusan Mahkamah Konstitusi. 

Sebelumnya, hasil rapat kerja badan legislasi (Baleg) DPR menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.

Dalam putusan MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

Baca juga: Lawan Manuver DPR Anulir Putusan MK, 28 Eks KPU-Bawaslu Buat Seruan, Ribuan Mahasiswa Buruh Bergerak

Namun, Baleg DPR pilih mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang dibuat hanya dalam tempo 3 hari, yakni titik hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.

Baleg pun mengakali Putusan MK yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik di luar DPRD. 

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Saat beraksi menolak pengesahan RUU Pilkada, Verrel, Satria dan ratusan demonstran dipukul mundur oleh aparat. 

Pengamatan Kompas.com, aksi aparat itu dimulai sekitar pukul 19.05 WIB.

Awalnya, massa masih berkerumun di depan gerbang Gedung MPR/DPR RI ke arah Slipi.

Ada pula yang menduduki kedua ruas tol, baik yang ke arah Slipi maupun ke arah Cawang.

Tiba-tiba, aparat kepolisian datang dari arah Slipi. Mereka mengendarai motor dan mobil dengan menyalakan sirine.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved