Berita Probolinggo

Kades di Probolinggo Laporkan KPK ke Polisi, Tidak Terima Dituding Terima CSR Tambang

Dalam program Lapor Kanda itu, disebutkan kliennya mendapat CSR berupa uang tunai Rp 1.000 setiap satu ritase pengangkutan tanah.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Deddy Humana
surya/Ahsan Faradisi (ahsan1234)
Kades Klampokan, Kecamatan Besuki, Bahriatun Nikmah bersama kuasa hukumny di Polres Probolinggo. 

SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Kepala Desa Klampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo Bahriatun Nikmah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo,  Jumat (23/8/2024).

Kedatangannya mengadukan seorang oknum Lembata Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara, berinisial HD, warga Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

Sang kades melapor karena LSM tersebut telah menuduhnya memonopoli dana CSR (Corporate Social Responsibility) dari pertambangan untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri pribadi.

Kuasa Hukum Kades Klampokan, M Sujoko mengatakan, akibat tuduhan yang menyebarluas itu kliennya tidak dipercaya lagi oleh warganya. Bahkan sejumlah warganya tidak segan mencemooh dan mencaci kadesnya itu.

"Ini sangat merugikan klien kami, ini melahirkan asumsi seolah klien kami memperkaya diri dari hasil tambang atau CSR. Karena itu, kami mengadukan hal ini ke SPKT Polres Probolinggo," kata Sujoko.

Tuduhan itu, lanjut Sujoko, dilakukan oknum LSM itu melalui program Lapor Kanda yang bisa langsung direspons PJ Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto. Dalam program Lapor Kanda itu, disebutkan kliennya mendapat CSR berupa uang tunai Rp 1.000 setiap satu ritase pengangkutan tanah.

Setelah tuduhan itu menyebar luas melalui pesan berantai di aplikasi pesan WhatsApp, menurut Sujoko, warga  mulai banyak membicarakan kliennya.

"Padahal sejauh ini, bantuan CSR yang diberikan langsung oleh perusahaan kepada warga bukan kepada kepala desa. Bentuknya pun berupa sembako bukan uang ataupun lainnya kepada warga langsung," jelasnya.

Sementara Pengawas PT SBK, M Joyo juga tidak membenarkan pemberian CSR kepada Kades Klampokan. Dengan tuduan itu, PT SBK siap menjadi saksi atas tuduhan yang dilayangkan kepada Kades Klampokan.

"CSR kami berikan langsung ke masyarakat berupa paket sembako, setiap bulannya kami laksanakan. Bisa dipastikan tidak ada campur pemerintah desa, apalagi memberi CSR kepada kades," ujar Joyo.

Sementara Humas Polres Probolinggo, Iptu Pravita Merdhania Shanti mengatakan, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu ke SPKT Polres Probolinggo terkait aduan Kades Klampokan itu. "Saya cek dulu ke bagian SPKT. Nanti kami kabari lagi," ungkap Vita. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved