Berita Viral
Nasib Apes Wanita Semarang Ditipu Kades dan Tetangga, Rp 800 Juta Raib usai Tergiur Tanah 1 Hektar
Nasib apes dialami wanita asal Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Yuliaty (41). Ia menjadi korban penipuan yang dilakukan kades dan tetangganya
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Nasib apes dialami wanita asal Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Yuliaty (41).
Ia menjadi korban penipuan yang dilakukan kepala desa (kades) dan tetangganya sendiri.
Kades itu bernama Agus Salim (42), Kades Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jateng.
Agus melakukan penipuan itu bersama Tiyari (60) warga Gebangsari, Genuk, Kota Semarang, yang menjadi otak penipuan tanah tersebut.
Kasus ini bermula ketika Tiyari mengiming-imingi Yuliaty, untuk membeli tanah musnah di Bedono Demak seluas sekira 1 hektare atau 10.730 meter persegi seharga Rp 800 juta.
Korban pun tergiur ketika mengetahui tanah tersebut akan tergusur jalan tol Semarang-Demak.
Alih-alih mendapatkan untung, Yuliaty malah buntung.
Saat proses ganti rugi lahan, ternyata yang mendapatkan hak atas tanah itu merupakan orang lain.
Yuliary yang merasa tertipu akhirnya melaporkan kasus ini ke Polrestabes Semarang.
"Kejadian ini di tahun 2020, korban awalnya meminta pengembalian uang tetapi hanya dijanjikan oleh tersangka sehingga korban melaporkan kasus ini pada Juni 2024," jelas Kanit Tipidter Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo di Mapolrestabes Semarang, Selasa (20/8/2024).
AKP Johan menjelaskan, kedua tersangka menipu korban dengan cara membuat letter C dan akta jual beli.
Mulanya, tersangka Tiyari menyuruh Kades Bedono Agus Salim untuk membuat letter C desa atas tanah tersebut.
Letter C diatasnamakan Munirul Hidayah yang merupakan karyawan dari tersangka Tiyari.
Setelah urusan letter C selesai, mereka mengajukannya ke seorang notaris yang beralamat di Jalan Kedondong Dalam, Lamper Tengah, Semarang Selatan.
Notaris itu sempat menolak menerbitkan akta jual-beli karena pengajuan tanpa disertai surat keterangan tidak sengketa.
Tak kalah akal, kedua tersangka dengan mudah membuat surat itu.
"Setelah surat keterangan tidak sengketa jadi oleh notaris dibuatkan akta jual-beli antara tersangka Tiyari dan korban dengan disepakati harga Rp 800 juta," bebernya.
Setelah pembayaran tersebut, korban merasa tanah itu menjadi miliknya.
Namun, sewaktu tanah itu terkena proyek tol dengan proses ganti rugi sebesar Rp 1,4 miliar penerimanya justru bukan korban melainkan orang lain dalam hal ini pemilik tanah yang sah yakni Amron (66) warga Bedono, Sayung dan sertifikat itu dikuasai oleh Yumin Rustam warga Gajahmungkur, Kota Semarang.
"Kami juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Demak. Mereka menerangkan bahwa tanah itu memang sudah bersertifikat atas nama orang lain yang berhak menerima ganti rugi," ucap Johan.
Dalam membongkar kasus ini, polisi memeriksa 9 saksi meliputi perangkat desa Bedono, karyawan tersangka, pemilik tanah, hingga notaris.
Selepas semua bukti kuat terkumpul, polisi meringkus tersangka Tiyari dan Agus Salim pada Selasa (13/8/2024).
Tersangka Tiyari mengatakan, Lurah Bedono datang ke rumahnya menginformasikan ada lahan yang terkena dampak pembuatan jalan tol.
Tanah itu sebanyak 6 bidang seluas lebih dari 1 hektare berupa tanah musnah (terendam rob).
"Saya dulu pernah beli tanah itu pada tahun 1997 berupa Letter C lewat kakak ipar atau kerabat suami saya. Saya ada bukti pembeliannya," dalih Tiyari.
Tiyari mengaku, sudah terbiasa berbisnis jual beli tanah di kawasan pesisir Demak dan Semarang. Dia bahkan sesumbar, sebuah pabrik besar di satu kawasan industri di Semarang pernah membeli tanahnya.
Berkaitan dengan kasus ini, Tiyari menyebut, menerima uang sebesar Rp 800 juta yang dibayar secara bertahap mulai dari Rp 190 juta, Rp 250 juta dan sisanya diselesaikan di pembayaran berikutnya.
"Pak lurah saya beri Rp 150 juta sebagai fee (upah) karena merasa dibantu kerja bebaskan lahan," ungkapnya.
Kades Bedono, Agus Salim tidak berbicara banyak terkait kasus ini. Dia hanya mengklaim, tidak menerima imbalan dalam kasus ini.
"(alasan) buat leter c karena masih utuh (belum) dicoret karena SHM (Sertifikat Hak Milik)," paparnya.
Kedua tersangka dijerat pasal penipuan 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukukan selama 4 tahun penjara.
Ikuti berita selengkapnya di Google News Surya.co.id
Apa Itu Satgas BLBI? Akan Dibubarkan Menkeu Purbaya karena Dianggap Cuma Buat Ribut |
![]() |
---|
Terungkap Keberadaan Kakek Tarman usai Viral Nikahi Gadis 24 Tahun di Pacitan, Ternyata Bukan Kabur |
![]() |
---|
Orangtua di Palembang Murka Anaknya Dituduh Guru Pakai Narkoba, Bawa Hasil Tes Urine Lapor Polisi |
![]() |
---|
Rekam Jejak Andi Amran Sulaiman, dari Pengusaha Tiran Group hingga Kepala Bapanas |
![]() |
---|
Sosok 2 Anggota DPR yang Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Ammar Zoni Jadi Pengedar Narkoba di Rutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.