Berita Viral

Nasib Apes Wanita Semarang Ditipu Kades dan Tetangga, Rp 800 Juta Raib usai Tergiur Tanah 1 Hektar

Nasib apes dialami wanita asal Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Yuliaty (41). Ia menjadi korban penipuan yang dilakukan kades dan tetangganya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Tribun Jateng
Yuliaty melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke Polrestabes Semarang. 

Tak kalah akal, kedua tersangka dengan mudah membuat surat itu.

"Setelah surat keterangan tidak sengketa jadi oleh notaris dibuatkan akta jual-beli antara tersangka Tiyari dan korban dengan disepakati harga Rp 800 juta,"  bebernya.

Setelah pembayaran tersebut, korban merasa tanah itu menjadi miliknya. 

Namun,  sewaktu tanah itu terkena proyek tol dengan proses ganti rugi sebesar Rp 1,4 miliar penerimanya justru bukan korban melainkan orang lain dalam hal ini pemilik tanah yang sah yakni Amron (66) warga Bedono, Sayung dan sertifikat itu dikuasai oleh Yumin Rustam warga Gajahmungkur, Kota Semarang.

"Kami juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Demak. Mereka menerangkan bahwa tanah itu memang sudah bersertifikat atas nama orang lain yang berhak menerima ganti rugi," ucap Johan.

Dalam membongkar kasus ini, polisi  memeriksa 9 saksi meliputi perangkat desa Bedono, karyawan tersangka, pemilik tanah, hingga notaris.

Selepas semua bukti kuat terkumpul, polisi meringkus tersangka Tiyari dan Agus Salim pada Selasa (13/8/2024).

Tersangka Tiyari mengatakan, Lurah Bedono datang ke rumahnya menginformasikan ada lahan yang terkena dampak pembuatan jalan tol.  

Tanah itu sebanyak 6 bidang seluas lebih dari 1 hektare berupa tanah musnah (terendam rob).

"Saya dulu pernah beli tanah itu pada tahun 1997 berupa Letter C lewat kakak ipar atau kerabat suami saya. Saya ada bukti pembeliannya," dalih Tiyari.

Tiyari mengaku, sudah terbiasa berbisnis jual beli tanah di kawasan pesisir Demak dan Semarang. Dia bahkan sesumbar, sebuah pabrik besar di satu kawasan industri di Semarang pernah membeli tanahnya.

Berkaitan dengan kasus ini, Tiyari menyebut, menerima uang sebesar Rp 800 juta yang dibayar secara bertahap mulai dari Rp 190 juta, Rp 250 juta dan sisanya diselesaikan di pembayaran berikutnya.

"Pak lurah saya beri Rp 150 juta sebagai fee (upah) karena merasa dibantu kerja bebaskan lahan," ungkapnya.

Kades Bedono, Agus Salim tidak berbicara banyak terkait kasus ini. Dia hanya mengklaim, tidak menerima imbalan dalam kasus ini.

"(alasan) buat leter c karena masih utuh (belum) dicoret karena SHM  (Sertifikat Hak Milik)," paparnya.

Kedua tersangka dijerat pasal penipuan 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukukan selama 4 tahun penjara. 

Ikuti berita selengkapnya di Google News Surya.co.id

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved