Berita Viral

Nasib Apes Wanita Semarang Ditipu Kades dan Tetangga, Rp 800 Juta Raib usai Tergiur Tanah 1 Hektar

Nasib apes dialami wanita asal Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Yuliaty (41). Ia menjadi korban penipuan yang dilakukan kades dan tetangganya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Tribun Jateng
Yuliaty melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke Polrestabes Semarang. 

SURYA.CO.ID - Nasib apes dialami wanita asal Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Yuliaty (41).

Ia menjadi korban penipuan yang dilakukan kepala desa (kades) dan tetangganya sendiri.

Kades itu bernama Agus Salim (42), Kades Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jateng.

Agus melakukan penipuan itu bersama Tiyari (60) warga Gebangsari, Genuk, Kota Semarang, yang menjadi otak penipuan tanah tersebut.

Kasus ini bermula ketika Tiyari mengiming-imingi Yuliaty, untuk membeli tanah musnah di Bedono Demak seluas sekira 1 hektare atau 10.730 meter persegi seharga Rp 800 juta.

Korban pun tergiur ketika mengetahui tanah tersebut akan tergusur jalan tol Semarang-Demak.

Alih-alih mendapatkan untung, Yuliaty malah buntung.

Saat proses ganti rugi lahan, ternyata yang mendapatkan hak atas tanah itu merupakan orang lain.

Yuliary yang merasa tertipu akhirnya melaporkan kasus ini ke Polrestabes Semarang.

"Kejadian ini di tahun 2020, korban awalnya meminta pengembalian uang tetapi hanya dijanjikan oleh tersangka sehingga korban melaporkan kasus ini pada Juni 2024," jelas Kanit Tipidter Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo di Mapolrestabes Semarang, Selasa (20/8/2024). 

AKP Johan menjelaskan, kedua tersangka menipu korban dengan cara membuat letter C dan akta jual beli.

Mulanya, tersangka Tiyari menyuruh Kades Bedono Agus Salim untuk membuat letter C desa atas tanah tersebut.

Letter C diatasnamakan Munirul Hidayah yang merupakan karyawan dari tersangka Tiyari.

Setelah urusan letter C selesai, mereka mengajukannya ke seorang notaris yang beralamat di Jalan Kedondong Dalam, Lamper Tengah, Semarang Selatan.

Notaris itu sempat menolak menerbitkan akta jual-beli karena pengajuan tanpa disertai surat keterangan tidak sengketa.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved