Pembunuhan Vina Cirebon

Imbas Viral Hoax Iptu Rudiana Dicopot, LPSK Sebut Posisi Ayah Eky Terpojok: Lebih Baik Diakhiri

Inilah imbas kabar hoax Iptu Rudiana dicopot dari jabatannya. LPSK malah sebut posisi ayah Eky terpojok.

instagram
Iptu Rudiana. Imbas Viral Hoax Iptu Rudiana Dicopot. LPSK Sebut Posisi Ayah Eky Terpojok. 

SURYA.co.id - Kabar hoax Iptu Rudiana dicopot gara-gara kasus Vina Cirebon masih ramai jadi perbincangan publik.

Mekipun kabar tersebut sudah diklarifikasi oleh Polda Jabar.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menginginkan jabatan Iptu Rudiana diakhiri.

Hal ini karena Iptu Rudiana dianggap sudah membuat citra Polri terpojok.

“Bukan soal copot gak copot ya tapi jauh lebih baik Polri mengakhiri posisinya yang kurang beruntung dalam perkara ini, kalau ada dalam ring posisi polri ini sudah terpojok dan masih bertahan dengan pukulan dari publik,” ujar Edwin dikutip dari Cumi-cumi.

Baca juga: Rekam Jejak Ito Sumardi Mantan Kabareskrim yang Dituduh Sebar Hoaks Iptu Rudiana Dicopot

Ia juga mengatakan bahwa Polri sudah terkena getahnya karena mempertahankan rekayasa tahun 2016 lalu.

Ia pun meminta agar Ketua Mahkamah agung memberikan hakim yang memiliki integritas tinggi untuk mengadili sidang PK para terpidana kasus Vina Cirebon ini.

Tak hanya itu ia pun meminta agar Presiden Jokowi agar mengambil kebijakan khusus dalam kasus Vina Cirebon ini.

Sebelumnya, beredar kabar Mabes Polri telah mencopot Iptu Rudiana dari jabatan Kapolsek Kapetakan, Polres Cirebon Kota menyusul polemik kasus Vina Cirebon yang menyeret namanya.  

Kabar ini pertama kali disampaikan mantan Kabareskrim Komjen (purn) Ito Sumardi dalam wawancara di program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne pada Rabu (14/8/2024). 

Namun, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengkonfirmasi terkait adanya pemberitaan yang mengabarkan bahwa Iptu Rudiana dicopot dari jabatannya sebagai kapolsek di Cirebon.

Baca juga: Pitra Romadoni Masih Ngotot Soal Bukti Chat Vina Cirebon, Pengacara Iptu Rudiana: Saya Punya Lengkap

Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, faktanya berdasarkan penelusuran Polda Jabar, narasi yang menyebut diam-diam Rudiana sudah diperiksa Kapolri soal kasus Vina, langsung dicopot dari jabatan kapolsek tidaklah benar atau hoaks.

"Kami tak menemukan informasi valid soal Iptu Rudiana sudah diperiksa Kapolri soal kasus Vina langsung dicopot dari jabatannya. Intinya, berita itu hoax atau berita menyesatkan," ujarnya, Kamis (15/8/2024), melansir dari Tribun Jabar.

Kasus Vina Cirebon sampai saat ini kasusnya masih bergulir dan sejumlah pihak baik keluarga korban maupun para terdakwa terus melakukan upaya hukum, seperti para terdakwa yang mengajukan peninjauan kembali (PK).

Kabar Iptu Rudiana dicopot disampaikan mantan Kabareskrim Komjen (purn) Ito Sumardi dalam wawancara di program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne pada Rabu (14/8/2024). 

Dikatakan Ito Sumardi, pencopotan Iptu Rudiana dari jabatan Kapolsek Kapetakan itu berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 itu disampaikan bahwa setiap anggota yang diduga terkait dengan permasalahan hukum, maka yang bersangkutan itu sementara akan dinonaktifkan dari jabatannya, bukan dari status kepolisiannya. 

Seperti diketahui, saat ini Iptu Rudiana dituding banyak pihak telah merekayasa kasus Vina Cirebon yang menewaskan anaknya, Muhammad Rizky alias Eky hingga membuat 8 orang ditangkap, 7 diantaranya divonis seumur hidup dan satu lainnya divonis 8 tahun penjara. 

Baca juga: Terlanjur Iptu Rudiana Dikabarkan Dicopot dari Jabatan Kapolsek, Polda Jabar: Itu Hoax, Menyesatkan

Belakangan para terpidana yang mengaku menjadi korban salah tangkap ini melawan dengan mengajukan peninjauan kembali. 

Ito menjelaskan bahwa pelepasan jabatan Iptu Rudiana itu untuk mempermudah penyidik memanggil dan memeriksa Iptu Rudiana

"Jadi, saat ini Rudiana sudah tidak menjabat sebagai kapolsek sehingga memudahkan untuk pemanggilan," ujar Ito.

Ito juga mengungkap informasi terpercaya (A1) yang menyebut satu minggu lalu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memanggil dan memeriksa langsung Iptu Rudiana bersama pejabat utama Mabes Polri. 

"Kapolri betul-betul ingin tahu patsi,a pa yang terjadi," ungkap Ito. 

Setelah itu, lanjut Ito,  Rudiana diperiksa di hari kedua oleh tim khusus, berdasarkan informasi-informasi yang diperoleh dari masyarakat.

"Rudiana sudah pasti, yang bersangkutan tidak menjadi kapolsek lagi," tegas Ito.  

Selain itu, Ito juga menyinggung soal bukti-bukti yang beredar bahwa kematian Vina dan Eky disebabkan kecelakaan lalu lintas.  

Menurut Ito, bukti-bukti yang beredar seharusnya didalami terlebih dahulu oleh para ahli bidang terkait.

"Ada kesan seolah-olah bukti itu sudah dianggap sebagai bukti yang tidak terbantahkan, padahal menurut ketentuan, bukti-bukti itu tentunya harus dilakukan pendalaman oleh orang yang benar-benar ahli, contohnya ada beberapa mengatakan ini pasti kecelakaan lalu lintas, saya pertanyakan statusnya ya, karena yang bisa menyatakan itu adalah memang betul-betul ahli-ahli yang memang memiliki sertifikasi dan pengetahuan di bidang kecakan lalu lintas," ujar Ito.

Tim Peradi Sebut Biang Kerok

Tim Peradi selaku kuasa hukum salah satu terpidana yaitu Hadi Saputra, mengaku telah melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri.

Tim Peradi meyakini Iptu Rudiana lah biang kerok penangkapan para terpidana kasus Vina Cirebon tahun 2016 silam.

Dan kini diduga mereka bukan pelaku sebenarnya.

Iptu Rudiana adalah sosok yang pertama kali mengamankan para terpidana kasus Vina Cirebon sebelum kemudian diserahkan ke Reskrim.

Penyidik dari Bareskrim telah memanggil Tim Peradi selaku kuasa hukum salah satu terpidana yaitu Hadi Saputra terkait pelaporan untuk Iptu Rudiana.

Kuasa hukum Hadi Saputra tersebut dipanggil oleh Bareskrim sebagai pelapor.

Pelaporan Hadi Saputra terhadap Iptu Rudiana telah melewati tahap gelar perkara dan kini telah naik ke tahap penyidikan.

Berdasarkan keterangan Tim Peradi, para terpidana juga telah melakukan pemeriksaan yang berlangsung di Lapas.

kolase foto Iptu Rudiana. Terlanjur Iptu Rudiana Dikabarkan Dicopot dari Jabatan Kapolsek, Polda Jabar Sebut Itu Hoax.
kolase foto Iptu Rudiana. Terlanjur Iptu Rudiana Dikabarkan Dicopot dari Jabatan Kapolsek, Polda Jabar Sebut Itu Hoax. (kolase youtube)

Tim Peradi mengatakan pelaporan atas nama Hadi Saputra tersebut merupakan strategi terbaru untuk penjarakan Iptu Rudiana.

Nantinya jika diperlukan maka akan dihadirkan semua terpidana yang kini tengah menjalani hukuman seumur hidup.

"Ini strategi kami, kami munculkan saja dulu satu Hadi kalau dibutuhkan untuk penyelidikan kami akan munculkan semua," ucap Tim Peradi, melansir daro tayangan youtube iNews.

Tim Peradi menjelaskan nantinya mereka akan menjadi saksi untuk satu sama lainnya.

Sehingga nantinya jika semua melaporkan dalam waktu yang bersamaan tidak akan ada yang menjadi saksi.

Selain itu, nasib Iptu Rudiana semakin terdesak menyusul kabar kasus dugaan keterangan palsu dan penyiksaan yang dilakukan pada 2016 silam kini sudah naik penyelidikan di Bareskrim Polri. 

Kabar naiknya kasus laporan palsu dan penyiksaan yang dilakukan Rudiana ke penyidikan diungkap kuasa hukum para terpidana kasus Vina Cirebon dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Pada Kamis (7/8/2024), para kuasa hukum terpidana kasus Vina mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, memenuhi panggilan penyidik sekaligus pemberitahuan perkara naik menjadi penyelidikan.

"Hari ini kami di Bareskrim bersama dengan tim dalam rangka memenuhi undangan dari penyidik Bareskrim terkait laporan kami lp terhadap Bapak Rudiana," kata kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/8/2024).

"Kami sebagai penasehat hukum pelapor, Hadi Saputra, dipanggil sebagai pelapor untuk Bapak Rudiana. Ini masih berlangsung pemeriksaan. Di mana gelar pertama sudah dilakukan minggu lalu, dan ini sudah masuk tahap penyelidikan oleh Mabes Polri," lanjutnya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved