Berita Viral

Profil BPIP yang Disorot Imbas Yudian Wahyudi Minta Maaf soal Paskibraka Nasional 2024 Lepas Jilbab

Inilah profil Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), yang disorot imbas polemik Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 buka jilbab

|
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase BPIP/Instagram BPIP
Kepala BPIP, Yudian Wahyudi (kiri) Pengukuhan Paskibraka Nasional 2024 (kanan) 

Dikutip dari laman resminya, BPIP merupakan revitalisasi dari Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKPIP).

BPIP lantas menjadi lembaga yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.

BPIP memiliki tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan. 

Kemudian BPIP juga melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan. 

Memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian atau lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya. 

Sejarah terbentuknya BPIP

Kepala BPIP Yudian Wahyudi (kiri) dan Paskibraka Putri yang lepas jilbab (kanan). Yudian Minta Maaf Soal Paskibraka Nasional 2024 Buka Jilbab. Segini harta kekayaannya.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi (kiri) dan Paskibraka Putri yang lepas jilbab (kanan). Yudian Minta Maaf Soal Paskibraka Nasional 2024 Buka Jilbab. Segini harta kekayaannya. (kolase Tribunnews dan Facebook)

Terbentuknya BPIP dimulai dari pemerintah yang memandang perlu dilakukan pembinaan ideologi Pancasila terhadap seluruh penyelenggara negara yang terencana, sistematis, dan terpadu.

Kemudian pada 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila. 

Namun demikian, UKP-PIP dirasa perlu disempurnakan dan direvitalisasi organisasi maupun tugas dan fungsinya dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 perlu diganti dalam rangka penguatan pembinaan ideologi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 28 Februari 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. 

Melalui revitalisasi ini, diharapkan BPIP akan tetap existing walaupun pemerintahannya terus berganti. 

Adanya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018, maka Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ikuti berita selengkapnya di Google News Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved