Berita Surabaya
Usai Hakim Vonis Bebas Gregorius Tannur, PN Surabaya Belum Terima Surat Panggilan Dari KY
Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Alex Adam menyatakan bahwa mereka belum menerima laporan resmi terkait kasus Ronald Tannur.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik terus menuai sorotan dari publik akibat memberikan vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur dalam dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti pada tahun 2023 lalu.
Bahkan keluarga korban Dini Sera Afrianti, merasa marah dan telah melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial (KY). Dan awal Agustus lalu, KY mengumumkan akan memanggil tiga hakim yang menyindangkan kasus ini masing-masing Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
KY menyatakan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Ronald Tannur. Banyak pihak yang menantikan perkembangan dan hasil dari proses ini.
Dizar Al Farizi dari KY Wilayah Jawa Timur menjelaskan bahwa hingga saat ini, para hakim yang bersangkutan belum diperiksa. Yang telah diperiksa justru pihak pelapor yang menimbulkan pertanyaan mengenai status panggilan para hakim.
Di sisi lain, ada laporan bahwa seseorang yang mengaku berasal dari KY di Jakarta telah menemui beberapa pihak yang aktif dalam sidang Ronald Tannur. Mereka sedang mengkaji pernyataan hakim yang menyebutkan bahwa Dini Sera Afrianti meninggal akibat konsumsi alkohol.
Humas PN Surabaya, Alex Adam menyatakan bahwa mereka belum menerima laporan resmi terkait kasus Ronald Tannur.
Dalam konferensi pers pada 29 Juli 2024 lalu, pihak pengadilan menegaskan bahwa mereka tidak akan menghalangi proses pemeriksaan jika ada dugaan pelanggaran kode etik.
Dizar mengaku tidak mengetahui banyak tentang surat-menyurat terkait kasus ini, dan menyebut kemungkinan surat panggilan belum diterima oleh PN Surabaya.
Surat panggilan diberikan untuk memberikan kesempatan bagi para hakim untuk menjawab laporan yang telah diajukan. Meskipun hakim dapat menolak panggilan, KY tetap dapat melanjutkan penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik tanpa kehadiran hakim yang bersangkutan. *****
Gregorius Ronald Tannur
kontroversi vonis bebas Gregorius Tannur
PN Surabaya vonis bebas pembunuh Dini Sera
Komisi Yudisial (KY)
3 hakim PN dilaporkan ke KY
KY belum periksa 3 hakim PN Surabaya
dugaan pelanggaran kode etik hakim
| Kapal Pesiar Mewah Seven Seas Tiba di Surabaya North Quay Hari Ini, Simak Jadwalnya |
|
|---|
| Fisip Ubhara Surabaya Jajaki Kerjasama dengan Tribun Jatim Network |
|
|---|
| Berita Surabaya Hari Ini: Peluncuran Koperasi Digital, Jadwal Commuter Line yang Baru |
|
|---|
| Berita Surabaya Hari Ini: Golkar Buat Lomba Cipta Oleh-oleh, Investasi Mulai Naik, Prestasi Pelajar |
|
|---|
| 8 Landmark dan Ikon Budaya Kota Surabaya, Daya Tarik Wisata Ibu Kota Jawa Timur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/vonis-bebas-di-PN-Surabaya.jpg)