Pilkada Kediri 2024

KPU Kab Kediri akan Perpanjang Pendaftaran Bacabup-Bacawabup Pilkada Kediri 2o24 Jika Bumbung Kosong

Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, akan menggelar sosialisasi terkait tatacara pendaftaran bacabup-bacawabup Pilkada Kediri 2024

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: irwan sy
surya.co.id/farid mukarrom
Nanang Qosim Komisioner KPU Kabupaten Kediri. 

SURYA.co.id, KEDIRI - Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, akan menggelar sosialisasi terkait tatacara pendaftaran bacabup-bacawabup Pilkada Kediri 2024 yang dibuka 27-29 Agustus.

"Sebenarnya untuk persyaratan pendaftaran kurang lebih masih sama. Syarat menjadi calon adalah memenuhi 20 persen kursi DPRD Kabupaten Kediri atau 25 persen suara sah untuk non parlemen," kata Nanang saat ditemui, Minggu (11/8/2024).

Mereka yang memenuhi syarat, lanjut Nanang, dapat melakukan pendaftaran pada tanggal 27-29 Agustus 2024 ke KPU Kabupaten Kediri dengan melengkapi persyaratan lain.

Apabila saat pendaftaran serentak dibuka dan hanya ada satu pasangan calon (Paslon) yang mendaftar atau lawannya 'bumbung kosong', pihak KPU Kabupaten Kediri akan membuka perpanjangan pendaftaran.

"Kalau yang mendaftar hanya satu paslon atau melawan bumbung kosong, kami akan melakukan perpanjangan pendaftaran. Jadi nanti kami sosialisasi ke peserta Pemilu yakni para partai politik (parpol) apakah parpol dengan kursi cukup mau mendaftarkan calonnya di masa perpanjangan tersebut," papar Nanang.

Ia menuturkan, KPU Kabupaten Kediri akan menggelar sosialisasi tersebut dalam waktu tiga hari.

Setelahnya pendaftaran calon akan kembali dibuka selama tiga hari setelah sosialisasi.

Apabila parpol dengan cukup kursi tetap tidak mendaftarkan pasangan calon sampai batas waktu berakhir, pihak KPU Kabupaten Kediri tetap akan melanjutkan proses Pilkada.

"Kalau tidak ada yang mendaftar, proses Pilkada akan tetap kami lanjutkan. Karena kalau sesuai regulasi berapapun yang mendaftar, satu, dua atau tiga paslon, proses Pilkada harus tetap berjalan berapapun calonnya," ungkapnya.

Menurutnya, pihak KPU Kabupaten Kediri hanya berperan untuk mendorong atau mengajak siapapun calon terbaik untuk berkontestasi di Pilkada Kediri 2024.

"Kami hanya mampu mendorong dan mengajak warga Kabupaten Kediri yang memenuhi syarat untuk berkontestasi. Ibaratnya kami hanya menyiapkan pertandingan. Biar masyarakat yang menilai mana yang terbaik," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved