Carok di Bangkalan

Besaran Gaji Hakim Ernila Widikartika Vonis 10 Tahun Hasan Basri - Wardi Terdakwa Carok di Bangkalan

Sosok Hakim Ernila Widikartika jadi sorotan usai jatuhkan vonis 10 tahun kepada dua terdakwa carok di Bangkalan, segini besaran gajinya.

kolase PN Bangkalan dan SURYA.co.id
Hakim Ernila Widikartika dan Hasan Basri, Terdakwa Carok di Bangkalan. Hakim Ernila Widikartika Vonis 10 Tahun Hasan Basri - Wardi. Segini besaran gajinya. 

Dua terdakwa kakak beradik warga Desa Bumianyar, Kecamatan Bumianyar itu perlahan meninggalkan ruang sidang.

Dengan kedua mata tampak sembab, satu per satu anggota keluarga dan kerabat memeluk Hasan dan Wardi secara bergantian.

Langkah keduanya terhenti, ketika di hadapan mereka berdiri seorang perempuan berusia senja yang tak lain adalah sang ibunda.

Keduanya memeluk erat, mencium wajah hingga mereka secara bergantian mencium kedua kaki ibunda yang mengikuti jalannya sidang vonis.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haidar Rahman mengaku, akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk menyikapi putusan majelis hakim atas vonis 10 tahun terhadap terdakwa Hasan dan Wardi.

“Masih ada waktu 7 hari untuk kami pikir-pikir, kami akan berkoordinasi dengan tim, termasuk dengan pimpinan untuk menyikapi vonis. Kami akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mengkaji,” singkat Haidar.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU mendakwa Hasan dengan tuntutan selama 15 tahun penjara dan Wardi 14 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan dengan rencana.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair.

Namun majelis hakim memutuskan, terdakwa Hasan dan Wardi tidak terbukti dan membebaskan dari dakwaan Pasal 340 KUHP atau dakwaan primair.

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan sehingga menghilangkan nyawa orang lain. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Dua terdakwa carok, Hasan Basri dan Moh Wardi seusai sidang vonis di PN Bangkalan, Senin (5/8/2024).
Dua terdakwa carok, Hasan Basri dan Moh Wardi seusai sidang vonis di PN Bangkalan, Senin (5/8/2024). (SURYA.CO.ID/Ahmad Faisol)

Ketua Tim Kuasa Hukum Bachtiar Pradinata mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi terhadap putusan majelis hakim karena fakta hukum telah termuat secara utuh dalam persidangan.

Hal itu tidak termuat dalam tuntutan JPU dalam sidang tuntutan pada 23 Juli 2024 lalu.

“Alhamdulillah majelis hakim telah mempertimbangkan seluruhnya. Sehingga terdakwa Hasan dan Wardi ini tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana tuntutan JPU,” ungkap Bachtiar.

Dengan Pasal 338 KUHP yang dijadikan pedoman majelis hakim dalam menghukum terdakwa, lanjutnya, pihak kuasa hukum masih mempelajari dan mempertimbangan apakah akan menerima atau akan mengajukan upaya hukum.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved