Berita Tulungagung

Ratusan Perangkat Desa Datangi Kantor DPMD Tulungagung, Dialog Memanas Diwarnai Aksi Gebrak Meja

Sekitar 200 orang perangkat desa mendatangi Kantor DPMD Kabupaten Tulungagung, Rabu (7/8/2024) sore.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Para perangkat desa saat mendatangi kantor DPMD Kabupaten Tulungagung, Rabu (7/8/2024). 

Dalam hal ini, Pemkab Tulungagung punya Perda nomor 3 tahun 2023, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017, tentang Perangkat Desa.

“Kami memegang hukum positif yang sama. Perda 3 tahun 2023 tetap kami laksanakan,” jelas Iswahyudi.

Dalam perda itu disebutkan, perangkat desa yang diangkat sebelum tahun 2001, akan pensiun di usia 64 tahun.

Sementara yang diangkat setelah tahun 2001, masa pensiunnya di usia 60 tahun.

Karena itu, Iswahyudi meminta para perangkat desa untuk tidak lagi melakukan aksi serupa.

“Memang yang diharapkan sudah sesuai dengan perda kita. Jadi tidak perlu bergerak lagi,” pungkasnya.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved