Berita Bangkalan

Polisi Tangkap 6 Orang Saat Obrak Rumah Sabu di Bangkalan, Melayani Beli Langsung Pakai di Tempat

“Memang tempat itu jadi sentra peredaran narkotika, orang datang, masuk dan pakai. Ada juga yang bungkus untuk dibawa pulang,” jelas Kokoh.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol (edo)
Enam orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu menjalani pemeriksaan di Polres Bangkalan atas kepemilikan 10,73 gram sabu, Selasa (6/8/2024). 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Kecurigaan masyarakat di Desa Kesek, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan atas aktivitas di salah satu rumah di sana, terjawab. Dari penggerebekan yang dilancarkan personel Satnarkoba Polres Bangkalan, ternyata di rumah itu menjadi sentra penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu.

Kanit I Satnarkoba Polres Bangkalan, Ipda Abd Aziz menjelaskan, penggerebekan dilakukan di rumah milik IB (43) itu pada 23 Juli 2024 lalu. Saat obrakan itu, polisi meringkus enam orang termasuk IB atas dugaan peredaran sabu, dan menyita 10,73 gram sabu.

Tetapi untuk mengorek informasi dari para tersangka juga tidak mudah. Saat rombongan polisi pimpinan Ipda Abd Aziz melakukan interogasi atas keberadaan sabu itu, keenam orang tersebut mendadak irit bicara dan saling pandang.

Belakangan, sabu seberat 10,73 gram itu diakui milik IB. Sedangkan lima orang lainnya yang diangkap masing-masing MR (37), warga Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, disusul WR (26), MF (28), SA (26), dan UN (21), warga Desa Kesek, Kecamatan Labang.

“Saat kami lakukan penggerebekan sekitar pukul 06.00 WIB, mereka sedang berkumpul di dalam kamar. Ada yang sedang tiduran,” ungkap Abd Aziz kepada SURYA, Selasa (6/8/2024).

Selain menyita sabu seberat 10,73 gram yang dikemas dalam tiga kantong plastik, polisi juga menyita tiga unit handphone. Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kokoh Hari menjelaskan, penggerebekan di rumah IB merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat yang curiga atas rutinitas di sana.

“Memang tempat itu jadi sentra peredaran narkotika, dengan cara orang datang, masuk dan pakai. Ada juga yang bungkus untuk dibawa pulang,” jelas Kokoh.

Keenam orang tersangka itu, lanjutnya, mempunyai peran berbeda. Tuan rumah IB adalah pemilik barang, MR bertindak sebagai perantara atau pengambil sabu, dan keempat tersangka lainnya berperan sebagai pelayan dari IB.

“Jadi ketika tersangka IB tidak di rumah, keempat tersangka itulah yang melayani pembeli. Mereka mendapatkan imbalan mengkonsumsi sabu ataupun uang rokok. Mereka memang sudah menjadi target kami,” ujar Kokoh.

Enam orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved