Berita Lumajang

Ini Alasan Pj Bupati Lumajang Terapkan Masa Tanggap Darurat Bencana Kekeringan Selama 3 Bulan

Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, mengeluarkan Surat Edaran Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan selama 3 bulan.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: irwan sy
SURYA.CO.ID/Erwin Wicaksono
Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni. 

SURYA.co.id | LUMAJANG - Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 100.3.3.2/290/KEP/427.12/2024 soal Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan selama 3 bulan.

Menurut Indah Wahyuni, distribusi bantuan air bersih membutuhkan waktu sehingga dirinya harus mengeluarkan status tanggap darurat kekeringan tersebut.

"Salah satu langkah konkret yang diambil melalui status tanggap darurat adalah penyaluran bantuan air bersih kepada daerah-daerah yang sedang mengalami kekeringan," ujar Indah ketika dikonfirmasi, Selasa (6/8/2024).

Baca juga: Di Lumajang Jatim Diterapkan Masa Tanggap Darurat Bencana Kekeringan Selama 3 Pekan, Ini Alasannya

Indah menambahkan, proses distribusi air bersih sudah mulai dilakukan sejak Senin (5/8/2024) hingga status tanggap darurat berakhir, yakni pada 30 November 2024 mendatang.

"Semua harus bersinergi dan berkolaborasi dalam mengatasi kekeringan. Tak kalah penting adalah menjaga ekosistem lingkungan agar dampak kekeringan dapat diminimalisir,” tambahnya," katanya.

Sementara itu, Pemkab Lumajang wilayah terdampak kekeringan sejauh ini masih berjumlah 18 desa di 7 kecamatan.

Wilayah-wilayah seperti Kecamatan Ranuyoso, Klakah, Kedungjajang, Gucialit, Padang, Lumajang, dan Tempeh jadi langganan terdampak kekeringan setiap tahun.

"Untuk anggaran penanganan bencana di Kabupaten Lumajang tetap, tanpa ada kenaikan," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved