Berita Lumajang

Di Lumajang Jatim Diterapkan Masa Tanggap Darurat Bencana Kekeringan Selama 3 Pekan, Ini Alasannya

Wilayah terdampak kekeringan sejauh ini masih berjumlah 18 desa di 7 kecamatan se Kabupaten Lumajang, Jatim.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Erwin Wicaksono
Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni. 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni mengeluarkan surat edaran status tanggap darurat bencana kekeringan selama 3 pekan.

Keputusan tersebut, ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Lumajang Nomor : 100.3.3.2/290/KEP/427.12/2024.

Menurut Indah, distribusi bantuan air bersih membutuhkan waktu, sehingga dirinya harus mengeluarkan status tanggap darurat.

"Salah satu langkah konkret yang diambil melalui status tanggap darurat, adalah penyaluran bantuan air bersih kepada daerah-daerah yang sedang mengalami kekeringan," ujar Indah ketika dikonfirmasi, Selasa (6/8/2024).

Ia menambahkan, proses distribusi air bersih sudah mulai dilakukan sejak Senin (5/8/2024) hingga status tanggap darurat berakhir, yakni pada 30 November 2024 mendatang.

"Semua harus bersinergi dan berkolaborasi dalam mengatasi kekeringan. Tak kalah penting adalah menjaga ekosistem lingkungan agar dampak kekeringan dapat diminimalisir,” tambah Indah.

Sementara itu, wilayah terdampak kekeringan sejauh ini masih berjumlah 18 desa di 7 kecamatan se Kabupaten Lumajang.

Wilayah-wilayah seperti Kecamatan Ranuyoso, Klakah, Kedungjajang, Gucialit, Padang, Lumajang dan Tempeh jadi langganan terdampak kekeringan setiap tahun.

"Untuk anggaran penanganan bencana di Kabupaten Lumajang tetap, tanpa ada kenaikan," ungkap Indah.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved