Pembunuhan Vina Cirebon
Susno Duadji Sampai Berdiri Beri Hormat ke Dede, Tak Gentar Lawan Aep di Kasus Vina Cirebon
Mantan Kabareskrim Susno Duadji berdiri memberikan hormat atas keputusan berani Dede, saksi kunci di kasus Vina Cirebon.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Mantan Kabareskrim Susno Duadji berdiri memberikan hormat atas keputusan berani Dede, saksi kunci di kasus Vina Cirebon.
Dede menyatakan tak gentar melawan Aep nantinya.
Diketahui, Aep telah melaporkan Dede dan Dedi Mulyadi ke Polda Metro Jaya atas kasus penyebaran berita bohong.
Dede yang kini mengakui telah memberikan keterangan palsu terkait kasus Vina Cirebon pada tahun 2016 mendapatkan pesan dari Eks Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.
Awalnya, Susno Duadji mengajak saksi kunci kasus Vina, Dede berbincang dalam diskusi yang digelar pada hari ini, Jumat (8/2/2024).
Baca juga: Terlanjur Susno Duadji Yakin Kasus Vina Cirebon Kecelakaan, Hotman Paris: Pembunuhan Berencana
Pensiunan Jenderal Bintang Tiga itu lalu berdiri dari tempat duduknya untuk menghormati Dede yang duduk di bangku penonton.
"Dede, Dede saya mau bicara. Saya menghormati anda, saya berdiri," kata Susno dikutip TribunJakarta.com dari tayangan Kompas TV.
Susno lalu bertanya kepada kuli bangunan itu mengenai kesaksiannya yang masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kasus Vina Cirebon.
Dede juga dipanggil untuk bersaksi di sidang kasus Vina Cirebon yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon.
"Dede disumpah enggak waktu jadi saksi? datang ke pengadilan enggak?" tanya Susno Duadji.
Dede mengaku tidak disumpah dan tidak memberikan kesaksian di PN Cirebon.
Bahkan, Susno Duadji kembali menanyakan hal yang sama untuk meyakinkan jawaban Dede.
Baca juga: Gara-gara Dedi Mulyadi dan Dede Ngotot Ogah Minta Maaf, Iptu Rudiana Diduga Lapor ke Polda Jabar
Dede pun kembali memberikan jawaban yang sama.
Susno lalu meminta Dede untuk tidak takut karena pengakuannya saat ini bahwa saksi kunci Kasus Vina itu telah memberikan keterangan bohong.
Susno mengungkapkan ucapan Dede yang mengaku berbohong saat memberikan kesaksian pada tahun 2016 tidak bisa dihukum. Pasalnya, kesaksian itu harus diberikan di pengadilan serta disumpah.
"Tuhan telah menolong Anda, tangan Tuhan telah bekerja, anda selamat bisa tidur mimpi indah karena anda telah jujur," kata Susno Duadji.
Susno menuturkan bahwa orang yang jujur akan diselamatkan melalui undang-undang.
Oleh karena itu, Susno meminta Dede agar tidak takut dihukum telah berkata jujur saat ini.
"Karena anda ditakut-takuti kan mau dilaporkan kesaksian bohong. Nah kalau anda dilaporkan kesaksian jujur, anda kena hadiahnya durian Musang King," kata Susno.
Sementara itu, Dede mengaku tidak takut dilaporkan Aep atas dugaan pemberitaan bohong ke Polda Metro Jaya.
"Enggak Pak sama sekali. Takutnya apa? tinggal dilawan saja," kata Dede di acara yang sama.
Dede lalu membantah dirinya dianggap panjat sosial atau pansos karena baru muncul saat kasus Vina Cirebon disorot lagi.
Apalagi, Dede kini mengaku telah berbohong atas kesaksiannya pada tahun 2016.
Dimana, kesaksiannya telah mengantarkan delapan orang menjadi terpidana.
"Saya cuma kuli bangunan kok. Pansos apa? mending saya kerja bangunan, enggak ada yang ganggu hidup, bebas berbuat apa," kata Dede.
Dede mengaku telah merasa bersalah selama delapan tahun ini. Akibatnya, ia tidak bisa tidur nyenyak selama ini.
Baca juga: Kesaksian Dedi Mulyadi di Sidang PK Saka Tatal Sia-sia? Pakar Hukum Pidana: Sulit Jadi Pertimbangan
Apalagi, kasus Vina Cirebon telah menjadi perhatian publik kembali. Dede mengaku telah berunding dengan keluarganya sebelum menemui tokoh masyarakat Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
"Karena apa waktu itu kan posisinya kan saya saksi kunci, harus keluar kan istilahnya.
Harus ada pendamping, eggak asal keluar. Kalau saya main keluar ya mungkin media juga istilahnya mikir saya hanya pansos," ujarnya.
Dede lalu memantapkan diri dan mental untuk menemui Dedi Mulyadi. Setelah berbincang dengan Dedi Mulyadi, Dede kemudian didampingi kuasa hukum dari DPN Peradi pimpinan Otto Hasibuan.
Otto kembali bertanya kepada Dede apakah berubah pikiran setelah mengaku berbohon saat menjalani BAP pada tahun 2016.
"Masih ada waktu kalau kamu mau berubah pikiran," kata Otto.
Dede tegas menyatakan tidak akan berubah pikiran. Bahkan, ia siap masuk penjara asalkan tujuh terpidana yang masih menjalani hukuman sumur hidup di Lapas dapat bebas.
"Niat saya di sini berkata jujur biar tujuh terpidana itu hidup bebas biar merasakan hidup kemarin seperti saya," kata Dede.
"Yang penting gini ya saya juga sungguh-sungguh berharap Jangan karena ada suatu hal anda itu dulu berbohong sekarang berbohong lagi ya. Nah syukur kalau betul kau berbohong kau menyatakan bahwa kamu menyesali perbuatanmu pertahankanlah itu agar kami juga jangan tersesat kami enggak mau tersesat," ujar Otto.
Dede kemudian mengakui tidak melihat adanya peristiwa pengeroyokan terhadap Vina dan Eky saat insiden itu terjadi.
Dede mengaku saat itu sedang berada di rumah. "Saksinya ibu dan mantan istri," katanya.
Susno Duadji Yakin Dede Akan Bebas
Sebelumnya, nasib Dede Riswanto (30) diperkirakan akan aman meski telah memberikan keterangan palsu terkait kasus Vina Cirebon.
Menurut Mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji, Dede tidak bisa dihukum karena dia memberikan keterangan palsu yang tidak ada unsur pidananya.
Susno Duadji meyakini kasus Vina Cirebon bukanlah kasus pidana pembunuhan, tetapi hanya kecelakaan tunggal.
Susno beralasan tidak ada barang bukti apapun terkait kasus pembunuhan yang disidik Polres Cirebon Kota tersebut.
Menurutnya, yang ada adalah kasus kecelakaan tunggal menewaskan Vina dan Eky yang sudah selesai diselidiki oleh Polres Cirebon Kabupaten.
"Peristiwa pidana yang disaksikan Dede (dalam keterangan sebelum dicabut) itu tidak ada. Dia berbohong pada sesuatu yang tidak ada. Kemudian dia tidak memberikan keterangan di depan pengadilan. Tidak disumpah juga. Bebas dia berbohong. Saksinya lemah, keterangan ahli tidak ada. Pengakuan terdakwa tidak ada karena dicabut," tegas Susno.
Sementara terkait tujuh terpidana, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya, Susno juga berharap mereka segera dibebaskan.
"Ya harusnya dikeluarkan, sudah kelamaan dihukum. Ya PK (peninjauan kembali) harusnya enggak perlu PK. Perkaranya enggak ada," kata Susno Duadji dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube Intens Ivestigasi, Kamis (25/7/20240.
Mengenai persidangan di pengadilan yang dijalani para terpidana, Susno Duadji juga memberikan tanggapan.
"Itu sidang-sidangan, menyidangkan sesuatu enggak ada," katanya.
Susno prihatin dengan nasib para terpidana yang kehilangan masa depannya. Menurut Susno, peristiwa pembunuhan tersebut tidak ada.

Oleh karena itu, kata Susno, negara bertanggungjawab untuk meminta maaf dan memberikan ganti rugi kepada para terpidana.
"Bayangkan, sudah masuk penjara delapan tahun. Bulan Agustus, delapan tahun. Anak-anak kehilangan masa depan, menderita delapan tahun. Kalau hanya ringan ketok palu delapan tahun masuk semua ternyata mereka enggak ada kesalahan hanya karena peristiwa engga ada," katanya.
Jenderal Bintang Tiga itu mempertanyakan keputusan hakim yang memvonis para terpidana.
Pasalnya, para terpidana divonis atas kasus pembunuhan.
Sedangkan, Susno melihat peristiwa pembunuhan itu tidak ada.
Ia lalu menyinggung pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti.
"Kita kembali ke hukum acara kita. Alat bukti nya pasal 184 KUHAP. Ada ga saksi bilang ini pembunuhan? ada AEP, Dede. Kemudian Rudiana. Tambah Melmel, Melmel hilang, Aep hilang, Rudiana ada," kata Susno.
Kemudian, kata Susno, Dede mencabut keteranganya.
Sedangkan saksi ketua RT Pasren dan anaknya Kahfi, Susno menduga keduanya pembohong.
"Saksi kalau tidak alat bukti lain yang meperkuat maka itu tidak ada gunanya, saksi gugur," kata Susno.
Susno lalu menyinggung persoalan ahli. Ia mempertanyakan ahli yang menyebut peristiwa Vina Cirebon merupakan kasus pembunuhan.
"Enggak ada," katanya.
Sementara ahli yang melakukan visum kepada Vina dan Eky, kata Susno, menyatakan bukan pembunuhan.
Kata Susno berdasarkan ahli visum, meninggalnya Eky dan Vina tidak wajar karena benturan benda keras.
"Benturan benda keras bisa saja kepala terbentur di aspal atau kakinya, kepala di pembatas jalan," imbuhnya.
"Kalau berpikir hukum ya penyidikan dipikirkan peristiwa dulu setelah peristiwa dinilai ini pidana apa bukan, peristiwa enggak ada sama saja meributkan bayang-bayang," sambung Susno.
Selain itu, Susno mengatakan saat peristiwa terjadi pada tanggal 27 Agustus 2016 di jembatan Talun, korban Vina ternyata masih hidup. Sementara, Eky sudah meninggal.
"Kemudian helm dan sepeda motor itu sudah selesai. Selesai dengan apa? itu kecelakaan lalu lintas tunggal, yang memeriksa Polres Cirebon Kabupaten, karena wilayah Cirebon Kabupaten. Sekarang berkembang ada pembunuhan di Cirebon Kota," kata Susno.
"Saya tidak tahu pembunuhan yang mana, apakah ada pembunuhan di Cirebon Kota, yang ada peristiwa kecelakaan lalu lintas di Cirebon Kabupaten sudah ditangani Polres Cirebon, jenazah sudah dikubur, sudah selesai," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.