Pers Rilis

Said Abdullah: Dulu Saya Usulkan Revisi UU MD3 Soal Kewenangan Keuangan DPR

Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah: Ramai diberitakan di media, bahwa saya pengusul revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3)

Editor: Cak Sur
Surabaya.Tribunnews.com/Purwanto
Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Ramai diberitakan di media, bahwa saya pengusul revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), sebagaimana disampaikan oleh Pak Dasco Wakil Ketua DPR kepada media.

Perlu sekali saya sampaikan, pernyataan Pak Dasco yang dikutip oleh teman-teman pers itu benar. Kronologisnya, pada saat itu Bulan April dan September 2023, saya memang menyampaikan usulan revisi UU MD3 kepada Pimpinan DPR, dalam hal ini Pak Sufmi Dasco selaku Pimpinan DPR yang membidangi Ekonomi dan Keuangan.

Pengajuan usulan Revisi UU MD3 yang saat itu saya sampaikan kepada beliau, terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.

Dengan perubahan Kewenangan DPR bidang anggaran yang lebih disempurnakan, maka hal itu akan menjadi dasar kewenangan DPR untuk melakukan pengawasan dan menjalankan fungsi anggaran lebih maksimal.

Namun atas usulan saya, saat itu juga Pak Dasco menolaknya. Dan saya menerima Keputusan beliau selaku Pimpinan DPR.

Pak Dasco sendiri melalui media juga menegaskan sebagai bagian dari Pimpinan DPR, bahwa tidak mendengar rencana usulan revisi UU MD3.

Kenapa waktu itu sempat saya usulkan itu, karena pasca Putusan MK, DPR tidak boleh lagi masuk ke urusan satuan tiga ke bawah. Padahal dalam menggunakan hak pengawasan, khususnya terkait anggaran dan program, justru kami melihat selama ini problemnya ada di detail, berdasarkan pengalaman kami di Banggar DPR selama ini.

Saat ini, setahu saya berdasarkan komunikasi kami dengan Pimpinan-pimpinan Fraksi di DPR di selama ini, terbangun komitmen bersama untuk menjaga demokrasi yang baik, dengan tetap mempertahankan UU MD3 yang ada.

Pemerintah, dalam hal ini Pak Mensesneg juga menegaskan melalui media cetak yang saya baca, bahwa Bapak Presiden tidak akan menggunakan kewenangannya untuk mengeluarkan Perppu terkait dengan UU MD3. Saya yakin Pak Presiden sangat menghargai kewenangan masing-masing lembaga negara.

Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved