Berita Probolinggo

Curigai Mafia Pupuk di Probolinggo Lewat Distributor, LIRA Desak Audensi Dengan Forkopimda

Berbekal aduan dan hasil pemantauannya, LSM itu meminta permohonan audiensi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Deddy Humana
surya/Ahsan Faradisi (ahsan1234)
Perwakilan LIRA menyerahkan surat audiensi ke kantor Kejari Probolinggo, Jumat (2/8/2024). 

SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Persoalan pupuk di Indonesia seperti tiada berujung, kali ini mencuat dugaan adanya mafia pupuk yang bergentayangan di Kabupaten Probolinggo. Aduan masyarakat atas mafia pupuk itu ditampung LIRA (Lumbung Informasi Rakyat).

Berbekal aduan dan hasil pemantauannya, LSM itu meminta permohonan audiensi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.

Surat permohonan itu ditujukan kepada PJ Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto; Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana; Kepala Kejaksaan Negeri Probolinggo, Ahmad Nuril Alam, sebagai respons atas keluhan maraknya mafia pupuk.

Gubernur LIRA Jawa Timur, Samsudin mengatakan, aduan maraknya mafia pupuk yang beredar di Jawa Timur, khususnya di wilayah Kabupaten Probolinggo, menjadi perhatian dan alasan digelarnya audiensi dengan pihak terkait.

"Yang mana di Jawa Timur ini khusus di Kabupaten Probolinggo, marak pupuk subsidi yang dijual non subsidi. Hal ini banyak sekali terjadi di Jawa Timur dan Kabupaten Probolinggo, sehingga dilayangkan surat audiensi," kata Samsudin, Jumat (2/8/2024).

Menurut Samsudin, banyak modus yang sudah ditemukan oleh LIRA Jawa Timur, khususnya di Kabupaten Probolinggo mulai dari pendistribusian oknum distributor kepada ratusan kios di Probolinggo.

Tidak hanya itu, lanjut pria kelahiran Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo itu, pihaknya juga menemukan di Probolinggo Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai pendistribusiannya.

"Jadi kami memiliki data juga, bahwa pupuk subsidi yang sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi) sebesar Rp 225.000, dijual di pasaran dengan harga Rp 500.000 sampai Rp 550.000 per kuintal," beber Samsudin.

Padahal, lanjut Samsudin, pemerintah menerapkan harga pupuk subsidi sesuai HET itu Rp 225.000. Dan modus penjualannya di kios-kios tanpa memberi nota pembelian serta beberapa modus lain sudah dikantongi.

"Modus lain juga, oknum distributor mengirimkan pupuk ke kios tidak sesuai SPJ. Misal, salah satu kios di SPJ mendapat kiriman pupuk 60 ton, tetapi oleh distributor hanya dikirim 30 ton," ungkap Samsudin.

"Karena itu, kami layangkan audiensi dengan pihak terkait agar semua stakeholder bersepakat memberantas mafia pupuk. Sebab hal ini terjadi karena pemerintah tidak transparan, salah satunya terkait data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK)," pungkasnya.

SURYA tidak mendapatkan penjelasan dari dinas terkait mengenai dugaan mafia pupuk itu, termasuk juga dari pihak kepolisian. *****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved