Berita Surabaya

Akibat Belum Laporkan Harta Kekayaan, 3 Orang Calon Anggota DPRD Jatim Terancam Tak Dilantik

Ada 3 orang calon anggota DPRD Jatim yang hingga akhir Juli kemarin, belum melaporkan LHKPN sebagaimana ketentuan.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Yusron Naufal Putra
Gedung DPRD Jatim di Jalan Indrapura,Surabaya. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Sebanyak 117 orang dari total 120 calon anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) terpilih hasil Pemilu 2024, sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sementara, masih ada 3 orang calon anggota DPRD Jatim yang hingga akhir Juli kemarin, belum melaporkan LHKPN sebagaimana ketentuan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim Choirul Umam mengingatkan, kewajiban melaporkan LHKPN tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum. Tepatnya, di pasal 52.

"Per Rabu (31/7/2024) sore kemarin, kurang 3 orang yang belum setor. Kami deadline tanggal 5 Agustus terakhir," kata Umam saat dikonfirmasi dari Surabaya, Jumat (2/8/2024).

Merujuk PKPU Nomor 6 tahun 2024 itu, memang memuat kewajiban calon terpilih untuk melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang untuk memeriksa.

Adapun tanda terima dari laporan itu, selanjutnya disampaikan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan berlangsung.

Umam belum merinci detail siapa nama calon anggota DPRD Jatim yang belum melaporkan LHKPN tersebut. Namun yang pasti, jika hingga batas akhir masa setor itu lewat, maka calon terpilih tidak akan dilantik. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 52 ayat (3) PKPU 6 tahun 2024.

"Berdasarkan pasal 52 ayat (3) PKPU 6/2024, KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih," ungkap Umam mengutip regulasi tersebut.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved