Pembunuhan Vina Cirebon

Yakin Kasus Vina Cirebon Bukan Pembunuhan, Susno Duadji Tantang Purnawirawan Jenderal: Buktikan

Mantan Kabareskrim Susno Duadji tampaknya masih ngotot menyebut bahwa kasus Vina Cirebon bukanlah pembunuhan. Tantang purnawirawan jenderal.

kolase Tribun Bogor
Mantan Kabareskrim Susno Duadji (kanan). Yakin Kasus Vina Cirebon Bukan Pembunuhan, Susno Duadji Tantang Purnawirawan Jenderal. 

SURYA.co.id - Mantan Kabareskrim Susno Duadji tampaknya masih ngotot menyebut bahwa kasus Vina Cirebon bukanlah pembunuhan.

Susno bahkan berani menantang seorang purnawirawan jenderal untuk membuktikan bahwa kasus Vina Cirebon adalah pembunuhan.

Namun, Susno tak menyebutkan secara gamblang siapa purnawirawan jenderal tersebut.

Awalnya, Susno mengaku telah menyiapkan uang Rp 10 juta bagi siapa saja yang bisa membuktikan kalau Vina dan Eky tewas karena dibunuh.

Sayembara itu dilakukan karena Susno Duadji yakin betul kalau Vina dan Eky tewas karena kecelakaan.

Baca juga: Kasus Vina Cirebon Pembunuhan Atau Kecelakaan? Begini Kata Reza Indragiri di Sidang PK Saka Tatal

Sebab berdasarkan penyidikan Polres Cirebon, keduanya tewas karena kecelakaan tunggal.

Hal itu dibuktikan dengan adanya darah menggenang di TKP keduanya saat terbaring di flyover Talun, kemudian helm Eky yang pecah di bagian depan, dan motor yang baret.

Sementara bukti pembunuhan, kata Susno, sampai saat ini belum ada alat buktinya sama sekali.

Baik CCTV, isi ponsel korban dan para terpidana, juga saksi mata yang melihat langsung kejadian tersebut.

Namun, Susno Duaji akan memberikan imbalan jika ada yang bisa membuktikan Vina dan Eky dibunuh.

"Siapa tahu ada yang masih menyimpan alat bukti, siapa tahu benar pembunuhan ini, kita sayembarakan lah," kata Susno Duadji dikutip dari Kompas TV, Selasa (30/7/2024).

Menurut Susno, siapapun boleh berpartisipasi dalam sayembara ini.

Baca juga: Pihak yang Ambil Untung Kasus Vina Cirebon Diungkap Susno Duadji, Eks Kabareskrim: Itu Rp 6 Miliar

Termasuk purnawirawan yang sempat menyindir Susno Duadji karena terlalu keras bersuara dalam kasus Vina Cirebon.

Apalagi menurutnya, jenderal itu juga meminta agar tidak koar-koar di medsos.

"Katanya si purnawirawan tadi, jangan heboh di medsos, silakan cari alat buktinya, tunjukkan ini adalah pembunuhan," kata Susno.

"Dia boleh ikut kok, siapa tahu gaji pensiunnya kurang," katanya lagi sambil tertawa.

Diungkap Susno Duadji, sosok jenderal pensiunan polisi itu melarang publik untuk berpendapat soal kasus Vina Cirebon.

Sosok jenderal itu, kata Susno Duadji, memiliki pangkat terakhir Brigjen atau Irjen.

Pangkat itu tentunya masih di bawah Susno Duadji yang sudah memiliki bintang tiga, yakni Komjen.

"Entah brigjen atau irjen gak tahu saya," kata Susno Duadji.

Susno Duaji pun mengaku ogah menanggapi pensiunan jenderal tersebut.

"Yang jelas ini dia baru mau belajar ngomong di depan publik, rugi kalau saya tanggapi, bukan kelasnya lah," kata Susno sambil tertawa.

Bahkan Susno Duadji mengatakan kalau dirinya dituding mencari panggung di kasus Vina Cirebon.

Baca juga: Kini Didukung Hotman Paris, Iptu Rudiana Berani Sumpah Soal Kasus Vina Cirebon: Sumpah Pocong Apapun

"Wong panggung udah banyak sekali kok," katanya sambil tertawa.

Susno Duaji juga membantah kalau dirinya mengkritik Polri karena tidak cinta.

"Jadi dia salah pilih lawan, apalagi mengatakan saya tidak cinta Polri," jelasnya lagi.

Sebab dikatakan Susno, mencintai Polri itu bukan dengan cara membenarkan kesalahan.

"Cinta Polri itu bukan dengan cara kesalahan Polri terus dibenarkan, kemudian dengan mengatakan jangan masyarakat mengomentari macam-macam," tuturnya.

Menurut Susno Duaji, purnawirawan yang mengatakan hal itu merupakan polisi orde lama yang belum berubah.

"Baru bangun tidur ini orang. Tidak tahu reformasi, tidak tahu demokrasi. Kapolri aja memerintahkan silakan dikritisi, itu sahabat Polri," kata Susno lagi.

Ungkap Pihak yang Ambil Untung Kasus Vina Cirebon

Sebelumnya, Susno Duadji membeberkan pihak-pihak yang mengambil untung atas viralnya kasus Vina Cirebon.

Menurut Susno Duadji ada sejumlah pihak yang memanfaatkan kasus Vina Cirebon sebagai ladang bisnis untuk mencari keuntungan.

Nyatanya kata Susno Duadji sejak kasus Vina Cirebon kembali dibahas memang memunculkan perhatian masyarakat.

Sehingga sebagian orang justru mengambil untung dari kasus Vina Cirebon ini kata Susno Duadji.

"Ini bisnis kasus," kata Susno Duadji, dikutip YouTube Nusantara TV.

Baca juga: Beber Kunci agar Kasus Vina Cirebon Terang Benderang, Eks Wakapolri Minta Iptu Rudiana Lakukan Ini

Susno Duadji mencontohkan pihak yang diuntungkan dalam kasus Vina Cirebon ini adalah pembuat film Vina Sebelum 7 hari.

"Yang jelas film Vina sebelum 7 hari sudah hampir 6 juta penonton kalau 1 tiket Rp100.000 itu Rp6 Miliar," tutur Susno Duadji.

Selain itu kata Susno Duadji pihak lain yang diuntungkan dari munculnya kasus Vina Cirebon ialah stasiun TV dan penyelenggara podcast.

Perkembangan kasus Vina Cirebon memang membuat orang menjadi penasaran bagaimana akhirnya.

Sehingga tak heran kata Susno Duadji apabila setiap stasiun TV dan podcast terus mengupdate perkembangan kasus Vina Cirebon.

Hal itu dilakukan untuk mencari rating semata dalam kasus Vina Cirebon, kata Susno Duadji.

"Ini bisnis jasa. Jasa informasi stasiun TV ratingnya naik termasuk penyelanggara podcast naik juga termasuk pendamping-pendampingnya," tutur Susno Duadji.

"Kalau ini masih banyak penontonnya mungkin masih terus dilanjutkan," kata Susno Duadji.

Sementara itu, nasib Dede Riswanto (30) diperkirakan akan aman meski telah memberikan keterangan palsu terkait kasus Vina Cirebon

Menurut Mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji, Dede tidak bisa dihukum karena dia memberikan keterangan palsu yang tidak ada unsur pidananya. 

Susno Duadji meyakini kasus Vina Cirebon bukanlah kasus pidana pembunuhan, tetapi hanya kecelakaan tunggal. 

Susno beralasan tidak ada barang bukti apapun terkait kasus pembunuhan yang disidik Polres Cirebon Kota tersebut.

Menurutnya, yang ada adalah kasus kecelakaan tunggal menewaskan Vina dan Eky yang sudah selesai diselidiki oleh Polres Cirebon Kabupaten.     

Susno Duadji
Susno Duadji (Tribunnews)

"Peristiwa pidana yang disaksikan Dede (dalam keterangan sebelum dicabut) itu tidak ada. Dia berbohong pada sesuatu yang tidak ada. Kemudian dia tidak memberikan keterangan di depan pengadilan. Tidak disumpah juga. Bebas dia berbohong. Saksinya lemah, keterangan ahli tidak ada. Pengakuan terdakwa tidak ada karena dicabut," tegas Susno. 

Baca juga: Imbas Iptu Rudiana Tinggalkan Elza Syarief dan Dekati Hotman Paris, Farhat Abbas: Dari Mana Duitnya?

Sementara terkait tujuh terpidana, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya, Susno juga berharap mereka segera dibebaskan. 

"Ya harusnya dikeluarkan, sudah kelamaan dihukum. Ya PK (peninjauan kembali) harusnya enggak perlu PK. Perkaranya enggak ada," kata Susno Duadji dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube Intens Ivestigasi, Kamis (25/7/20240.

Mengenai persidangan di pengadilan yang dijalani para terpidana, Susno Duadji juga memberikan tanggapan.

"Itu sidang-sidangan, menyidangkan sesuatu enggak ada," katanya.

Susno prihatin dengan nasib para terpidana yang kehilangan masa depannya. Menurut Susno, peristiwa pembunuhan tersebut tidak ada.

Oleh karena itu, kata Susno, negara bertanggungjawab untuk meminta maaf dan memberikan ganti rugi kepada para terpidana.

"Bayangkan, sudah masuk penjara delapan tahun. Bulan Agustus, delapan tahun. Anak-anak kehilangan masa depan, menderita delapan tahun. Kalau hanya ringan ketok palu delapan tahun masuk semua ternyata mereka enggak ada kesalahan hanya karena peristiwa engga ada," katanya.

Jenderal Bintang Tiga itu mempertanyakan keputusan hakim yang memvonis para terpidana.

Pasalnya, para terpidana divonis atas kasus pembunuhan.

Sedangkan, Susno melihat peristiwa pembunuhan itu tidak ada.

Ia lalu menyinggung pasal 184 KUHAP mengenai alat bukti.

"Kita kembali ke hukum acara kita. Alat bukti nya pasal 184 KUHAP. Ada ga saksi bilang ini pembunuhan? ada AEP, Dede. Kemudian Rudiana. Tambah Melmel, Melmel hilang, Aep hilang, Rudiana ada," kata Susno.

Kemudian, kata Susno, Dede mencabut keteranganya.

Sedangkan saksi ketua RT Pasren dan anaknya Kahfi, Susno menduga keduanya pembohong.

"Saksi kalau tidak alat bukti lain yang meperkuat maka itu tidak ada gunanya, saksi gugur," kata Susno.

Susno lalu menyinggung persoalan ahli. Ia mempertanyakan ahli yang menyebut peristiwa Vina Cirebon merupakan kasus pembunuhan.

"Enggak ada," katanya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved