Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke

Akibat Didemo Massa, Pihak PN Surabaya Buka Suara Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Setelah didemo massa, Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya memberikan pernyataan terkait putusan bebas terhadap Ronald Tannur.

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Human PN Surabaya, Alex Adam memberikan pernyataan terkait putusan bebas terhadap Ronald Tannur, setelah terjadi demo dan aksi massa yang memasang karangan bunga serta duduk bersila di ruang pelayanan PN Surabaya, Senin (29/7/2024). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya memberikan pernyataan terkait putusan bebas terhadap Ronald Tannur, setelah terjadi demo dan aksi massa yang memasang karangan bunga serta duduk bersila di ruang pelayanan PN Surabaya, Senin (29/7/2024).

Melalui humasnya, Alex Adam, PN Surabaya merespons desakan agar tiga hakim yang memberikan vonis bebas tersebut dipecat atau dinonaktifkan.

Alex Adam mengakui, bahwa putusan bebas untuk Ronald Tannur sedang menjadi perbincangan masyarakat.

Namun, pihak pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk memenuhi tuntutan masyarakat, termasuk tuntutan agar tiga hakim, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo diperiksa.

"Yang bisa melakukan pemeriksaan adalah Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi pun harus mendapat delegasi dari Bawas (Badan Pengawas) Mahkamah Agung," ujar Alex.

Saat ini, lembaga negara selain Kejaksaan yang memprotes putusan tersebut adalah Komisi Yudisial (KY). Melalui juru bicaranya, Multi Fajar Nur Dewata, mereka menyatakan akan melakukan investigasi berdasarkan hak inisiatif mereka jika merasa ada putusan yang janggal.

Tindakan ini diperkuat oleh Dimas Yemahura, pengacara keluarga Dini Sera Afrianti yang mengunjungi kantor Komisi Yudisial di Jakarta pada Senin ini, untuk melaporkan hal tersebut.

Praktis KY sekarang memiliki dua dasar untuk menyelidiki putusan bebas Ronald Tannur hak inisiatif dan laporan.

Saat ini, KY kabarnya sedang menganalisa berbagai bahan-bahan hasil investigasi maupun dokumen-dokumen kesaksian yang ada untuk digunakan bahan penyelidikan.

Baca juga: Breaking News: Ronald Tannur Menangis Usai Divonis Bebas, Tak Terbukti Aniaya Kekasih Hingga Tewas

Baca juga: Massa Desak 3 Hakim di Balik Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat: PN Surabaya Seperti Kandang Binatang

Baca juga: Ronald Tannur Bebas Tapi Belum Tenang, Kejagung Melalui Kejari Surabaya Akan Ajukan Kasasi

Namun, Alex Adam menjelaskan pemeriksaan hakim harus melalui mekanisme.

Seandainya KY melakukan pemeriksaan, terlebih dahulu harus melapor kepada pengadilan. Baru kemudian disampaikan ke hakim-hakim yang sedang dicurigai masyarakat bermasalah.

"Sampai saat ini, pengadilan belum menerima laporan permintaan untuk memeriksa atau menginvestigasi hakim. Lantaran belum ada laporan untuk memeriksa", ungkap Alex.

Hingga kini, Erintuah Damanik dan rekan-rekannya masih bertugas seperti biasa.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved