Berita Lumajang
Tidak Dipayungi Perda dan Perbup, Sekda Lumajang Sebut Tunjangan Guru Honorer Warisan Janji Politik
Sekretasi Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, menjelaskan rentetan asal-usul pemberian tunjangan guru honorer di Lumajang.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | LUMAJANG - Sekretasi Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, menjelaskan rentetan asal-usul pemberian tunjangan guru honorer di Lumajang.
Agus mengatakan pemberian tunjangan guru honorer tidak dipayungi oleh peraturan daerah maupun peraturan bupati, melainkan datang dari janji politik.
Agus menjelaskan janji politik itu dituangkan melalui program yang dicanangkan oleh kepala daerah terpilih periode 2018 -2023.
"Dulu ada salah satu calon pada 2018 silam berjanji akan menaikkan penghasilan guru non NIP (guru honorer)," terang Agus ketika dikonfirmasi, Minggu (28/7/2024).
Baca juga: Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni Pastikan Segera Ada Solusi Atasi Polemik Tunjangan Guru Honorer
Diketahui sosok yang kepala daerah yang terpilih pada periode tersebut adalah Bupati Lumajang, Thoriqul Haq dan Wakilnya, indah Masdar.
"Karena dana hibah ini terlihat dilakukan terus menerus maka menjadi temuan oleh badan pemeriksa keuangan. Program ini (tunjangan guru honorer) merupakan janji politik kepala daerah," ujar Agus ketika dikonfirmasi.
Agus menambahkan pemerintah daerah tidak memiliki opsi lain untuk menghapus program tunjangan guru honorer karena menjadi temuan BPK.
Tunjangan guru honorer di Lumajang sendiri berasal dari dana hibah.
Alokasinya untuk tunjangan guru honorer senilai Rp 18 miliar.
Jumlah guru honorer yang mendapat tunjangan disebutkan mencapai 6.000 lebih orang.
"Sampai saat ini pemerintah (pemkab Lumajang) tidak menemukan aturan yang mewajibkan pemda harus memberikan tunjangan setiap tahun. Itu aturan yang mana sampai ini belum ketemu," katanya.
Menurut Sekda, para jajaran sudah mengingatkan kepala daerah yang menjabat kala itu akan konsekuensi pemberian tunjangan guru honorer, akan menjadi temuan di kemudian hari.
"Selama itu berjalan (program tunjangan guru honorer) ini kami hanya bisa berharap bawah ini tidak bisa menjadi temuan," jelasnya.
Menyikapi problematika ini, Agus mengatakan secara regulasi lembaga pendidikan seperti madrasah dapat menjamin gaji dan kesejahteraan guru yang dinaunginya.
"Jadi harus bertanggung jawab pada pengangkatannya," kata Agus.
Pada masa penerapannya, guru honorer menerima tunjangan Rp 500 ribu.
Kemudian dipangkas menjadi Rp 250 ribu.
Saat ini tunjangan guru honorer di Lumajang resmi dihapus per 1 Juli 2024.
"Ini sedang kami bahas bersama badan anggaran biar tahu solusinya serta bersama DPRD bagaimana skemanya agar tidak mengambil dana hibah," tutup Sekda.
Selama 2024, Satlantas Polres Lumajang Sebut Tingkat Kecelakaan Lalu Lintas Menurun |
![]() |
---|
Pemkab Lumajang Gaet Belasan Penghargaan Selama 2024, Pj Bupati Indah Wahyuni: Bukan Karena Saya |
![]() |
---|
Temuan 7.199 Rokok Ilegal di Lumajang Akan Dimusnahkan Bea Cukai Probolinggo |
![]() |
---|
Produk Petani Pisang di Lumajang Diminati Perusahaan Besar, Kini Rutin Pasok Pasar Nasional |
![]() |
---|
Produk Petani Pisang di Lumajang Pasok Pasar Nasional, Diminati Perusahaan Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.