Berita Probolinggo

Pengakuan TNI Gadungan di Probolinggo yang Tipu dan Rampok Janda Asal Blitar

Terobsesi jadi anggota TNI, pria di Probolinggo mengaku sebagai anggota TNI saat menipu seorang janda asal Kabupaten Blitar, Jatim.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Ahsan Faradisi
Hosnadi Aditya (25) tersangka kasus penipuan sekaligus mengaku anggota TNI saat dipapah anggota kepolisian. Tersangka memposting fotonya mengenakan kaos loreng dengan mengenakan kacamata di akun media sosial TikTok (kanan). 

SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Meski mengaku sebagai anggota TNI untuk mengelabui korbannya, Hosnadi Aditya (35) tersangka kasus penipuan seorang janda asal Kabupaten Blitar, ternyata sempat mendaftar sebagai anggota TNI.

Bahkan, tersangka asal Desa Blimbing, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Jatim) itu mendaftar sebagai anggota TNI dua kali.

Namun, lagi-lagi tidak lolos, sehingga membuatnya terobsesi jadi anggota TNI saat mencari korban.

Baca juga: TNI Gadungan di Probolinggo Ditembak Polisi, Tipu dan Rampok Wanita Asal Blitar

Terlebih, dalam media sosial TikTok-nya bernama 'Bim Bim Prasetya' (Kini sudah nonaktif) milik tersangka sempat memposting foto tersangka mengenakan kaos loreng dengan mengenakan kacamata.

Dengan menahan rasa sakit di kakinya akibat terkena tembakan, Hosnadi Aditya mengaku, jika dirinya menggunakan identitas palsu sebagai anggota TNI yang berdinas di Kodim 0820 Probolinggo baru 2 pekan.

"Baru 2 minggu (jadi anggota TNI gadungan) dan baru satu ini korbannya," kata Hosnadi saat ditanya Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dan Dandim 0820 Probolinggo Letkol Arm Heri Budiasto, Jumat (26/7/2024).

Sementara itu, Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, jika setelah mendapat laporan dari korban pada Senin (15/7/2024), 6 hari kemudian, tepatnya Minggu (21/7/2024) malam tersangka dibekuk.

"Anggota yang mengembangkan laporan korban mengetahui keberadaan tersangka, kemudian melihat tersangka melintas mengendarai sepeda motor korban. Sampai akhirnya, dihadiahi tembakan karena melawan," ungkap AKBP Wisnu.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved